Pemerintah Luncurkan PP ATS, Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah

ADVERTISEMENT

Pemerintah Luncurkan PP ATS, Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 03 Jun 2026 12:30 WIB
Peluncuran PP ATS
Peluncuran PP ATS. Foto: YouTube Bappenas
Jakarta -

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah atau PP ATS. Peraturan ini diperuntukan menekan angka tidak sekolah pada anak.

Dalam laporannya, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali menyebut masalah anak tidak sekolah ini termasuk perhatian khusus pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan," ujar Pungkas dalam acara peluncuran PP ATS dalam YouTube Bappenas, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungkas juga menyampaikan PP ATS ini juga membantu implementasi wajib belajar 13 tahun. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada 2020 sebagai pijakan awal untuk mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

Target 645 Ribu Anak Kembali Sekolah

Dengan adanya PP ATS ini, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah bisa sekolah. Pada 2045, pemerintah menargetkan 0 ATS.

"Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan 5 tahun ke depan dapat dientaskan 645 ribu ATS sehingga ditargetkan 0 ATS pada tahun 2045. Lalu sekalian yang kami hormati, selain mendefinisikan ATS berdasarkan faktor penyebabnya, Perpres ini juga mengatur berbagai intervensi yang perlu dilakukan untuk mengentaskan ATS sesuai dengan kondisi anak," tambah Pungkas.

Tiga Arah Kebijakan Utama Sesuai PP ATS

Dalam implementasinya, Perpres ATS mengusung tiga arah kebijakan utama. Pertama, pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem pendidikan agar tidak putus sekolah.

Kemudian, penanganan ATS melalui berbagai program. Termasuk di antaranya yakni mengembalikan anak sekolah ke layanan pendidikan formal maupun nonformal.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi. Harapannya, PP ATS ini efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Sebagai penutup, kami berharap agar melalui semangat kolaborasi dan gotong royong cita-cita ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy menyebut implementasi PP ATS akan berjalan jika didukung banyak pihak. Oleh karena itu, Bappenas menggandeng berbagai kementerian mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF.

"Karena itu, saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan yang formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kendali, di bawah kepimpinan Bapak Menteri Agama. Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanangan anak tidak sekolah di daerah," katanya.




(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads