Anak Belum Berusia 7 Tahun Bisa Daftar Masuk SD, Tapi Cek Dulu Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Anak Belum Berusia 7 Tahun Bisa Daftar Masuk SD, Tapi Cek Dulu Ketentuannya

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 24 Mei 2026 15:00 WIB
Siswa SD Bandung
Siswa SD. Foto: dok Diskominfo Kota Bandung
Jakarta -

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dimulai. Salah satu pertanyaan yang masih banyak diajukan masyarakat adalah apakah anak berusia di bawah 7 tahun sudah bisa daftar SD?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur syarat usia calon murid baru baik untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto sebelumnya telah menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak wajib berusia 7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebutkan ada beberapa kondisi tertentu juga yang memperbolehkan anak berusia di bawah 6 tahun bisa mendaftar kelas 1 SD.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot dikutip dari arsip detikEdu.

Ketentuan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar SMPB SD

Ketentuan usia calon siswa SD di SPMB tercantum sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

- Calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan usia 7 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

Ketentuan Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Daftar SPMB SD

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga menjelaskan bahwa anak berusia di bawah 6 tahun, yakni berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar SPMB SD jika memiliki kondisi:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis

Adapun bukti kecerdasadan/bakat istimewa/kesiapan psikis tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog, bisa menggunakan rekomendasi dari dewan guru pada sekolah yang bersangkutan.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," kata Gogot.

Ketentuan Anak di Atas 7 Tahun Bisa Daftar SPMB SD

Sebaliknya, anak yang berusia di atas 7 tahun menjadi prioritas dalam SPMB kelas 1 SD. Hal ini juga tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Calon siswa kelas satu SD juga tidak disyaratkan ikut tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes lainnya.




(cyu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads