SPMB Jabar 2026 Berlakukan Verifikasi Lapangan, Pemalsu Dokumen Bakal Gugur

ADVERTISEMENT

SPMB Jabar 2026 Berlakukan Verifikasi Lapangan, Pemalsu Dokumen Bakal Gugur

Abdur Rahman Ramadhan - detikEdu
Minggu, 24 Mei 2026 09:00 WIB
SPMB
Ilustrasi SPMB Foto: Dwi Putri Aulia
Jakarta -

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jawa Barat 2026 segera dibuka. Dalam petunjuk teknisnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk memastikan tidak ada manipulasi data pendaftaran.

Pengecekan ini terutama berkaitan dengan jalur domisili dan jalur afirmasi yang selama ini rawan penyalahgunaan, seperti praktik menitipkan KK atau pemalsuan dokumen.

Dalam juknis SPMB Jabar 2026, satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekolah juga dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah provinsi terkait serta aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat tempat tinggal calon murid.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data domisili peserta sesuai dengan ketentuan jalur pendaftaran yang dipilih.

Sanksi Pemalsuan Dokumen

Pemprov Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta SPMB yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat proses pendaftaran.

Dalam petunjuk teknis (juknis) disebutkan, peserta dapat dinyatakan tidak lolos seleksi apabila hasil verifikasi dan validasi menemukan adanya data maupun dokumen yang tidak sah atau dipalsukan.

Khusus pada Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), orang tua atau wali calon murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang disampaikan.

Apabila di kemudian hari terbukti terdapat pemalsuan bukti kepesertaan program bantuan sosial maupun data kondisi ekonomi keluarga, maka pihak terkait siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan KK Jalur Domisili

Pemprov Jabar juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait penggunaan KK pada jalur domisili. Berikut ketentuannya:

  • KK wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026.
  • Nama orang tua atau wali pada KK juga harus sesuai dengan data yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, maupun akta kelahiran peserta.
  • Apabila terjadi perubahan KK dalam kurun kurang dari satu tahun bukan karena perpindahan domisili, misalnya karena anggota keluarga meninggal dunia atau bertambah, calon murid wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
  • Surat keterangan domisili bisa digunakan untuk kondisi tertentu seperti bencana alam/sosial

Pastikan detikers menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan tidak melakukan manipulasi data, ya! Semoga berhasil.



(rhr/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads