Jadwal dan Syarat Lengkap SPMB SMA-SMK Jateng 2026, Cek Aturannya di Sini!

ADVERTISEMENT

Jadwal dan Syarat Lengkap SPMB SMA-SMK Jateng 2026, Cek Aturannya di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 16 Mei 2026 08:00 WIB
ilustrasi Anak SMA
ilustrasi Anak SMA.SPMB SMA-SMK Jateng 2026, cek infonya! Foto: Shutterstock
Jakarta -

Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Jateng) memberikan informasi terbaru terkait pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri 2026. Informasi ini memuat aturan resmi yang berisi jadwal dan syarat lengkap pelaksanaan SPMB Jateng.

Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan (Jukop) SPMB SMA, SMK, SLB Negeri dan SMA-SMK Swasta Kemitraan Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2026/2027. Dijelaskan rangkaian pendaftaran SPMB SMA-SMK Jateng akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan pengumuman resmi.

Lalu kapan pendaftaran dan bagaimana syaratnya? Dikutip dari aturan terkait, Kamis (14/5/2026) cek informasinya di sini yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SPMB SMA-SMK Jateng 2026

  • Pengumuman SPMB: 18 Mei 2026
  • Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3-12 Juni 2026
  • Aktivasi akun: 4-13 Juni 2026
  • Sinkronisasi data calon murid dalam sistem aplikasi: 14 Juni 2026
  • Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran: 15-18 Juni 2026
  • Evaluasi dan masa tenang: 19-20 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang: 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
  • Pengumuman daftar peserta cadangan: 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang calon murid baru cadangan: 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
  • Awal tahun ajaran baru 2026/2027: 13 Juli 2026

Syarat SPMB Jateng 2026

Jalur Domisili

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
  2. Buku rapor SMP/sederajat
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
  7. Belum menikah
  8. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  9. Bila terjadi perubahan KK ada ketentuan tambahan
  10. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
  11. Jika ada perubahan KK karena pindah domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
  12. KK yang hilang karena bencana alam, dan/atau bencana sosial dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan
  13. Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
  14. Piagam prestasi (khusus bagi yang punya).

ADVERTISEMENT

Jalur Afirmasi

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
  2. Buku rapor SMP/sederajat
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
  7. Belum menikah
  8. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  9. Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
  10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  11. Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026
  12. Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng
  13. Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).

Jalur Prestasi

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
  2. Buku rapor SMP/sederajat
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
  6. Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
  7. Prestasi dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format yang ditetapkan
  8. Bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional tapi tidak terkurasi Puspresnas Kemendikdasmen harus melampirkan surat keterangan yang diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba
  9. Jika hal tersebut terjadi pada calon murid di luar wilayah Provinsi Jateng, maka bukti prestasi harus mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng sesuai lokasi sekolah calon murid mendaftar
  10. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, ketua pramuka, atau hizbul wathan
  11. Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah
  12. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Jalur Mutasi

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
  2. Buku rapor SMP/sederajat
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
  7. Belum menikah
  8. Anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah bersangkutan
  9. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang memperkerjakan
  10. Ketentuan mutasi sekurang-kurangnya antar Kabupaten/Kota
  11. Surat penugasan paling lama 1 tahun atau paling lama 16 Juni 2026
  12. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru
  13. Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada ijazah serta akta kelahiran calon murid
  14. Surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat
  15. Memiliki piagam prestasi sesuai ketentuan.

Syarat dan ketentuan lainnya bisa dilihat lebih lengkap di Jukop SPMB SMA-SMK Jateng 2026 dengan KLIK DI SINI.

Itulah informasi terbaru tentang SPMB Jateng 2026. Yuk pahami aturanya detikers!



(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads