Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi bisa didaftar menggunakan prestasi akademik dan nonakademik. Namun, tidak semua prestasi bisa diajukan untuk registrasi.
Orang tua dan siswa perlu mengetahui hal ini karena rangkaian SPMB di berbagai daerah mulai berlangsung. Lalu, apa saja prestasi yang bisa dipakai untuk mendaftar SPMB jalur prestasi?
Prestasi yang Bisa Digunakan untuk SPMB Jalur Prestasi
Prestasi yang bisa digunakan untuk SPMB jalur prestasi adalah yang sudah divalidasi oleh pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan SPMB atau prestasi yang dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prestasi yang bisa diusulkan dalam pendaftaran SPMB jalur prestasi, sebagaimana diunggah oleh akun media sosial resmi Puspresnas, di antaranya:
1. Prestasi Akademik
- Nilai rapor pada 5 semester terakhir
- Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
2. Prestasi Nonakademik
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS atau Pramuka
- Prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya
Organisasi di sekolah yang dimaksud juga tidak terbatas hanya OSIS, tetapi bentuk lainnya baik di sekolah umum ataupun keagamaan seperti:
- Organisasai Siswa Intra Madrasah (OSIM)
- Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
- Badan Eksekutif Siswa
- Dan sebagainya yang resmi diakui sekolah.
Prestasi yang Tidak Bisa Dikurasi Puspresnas
Meski pengalaman OSIS atau Pramuka bisa untuk mendaftar jalur prestasi, prestasi kepemimpinan ini tidak bisa dikurasi di Puspresnas. Kurasi Puspresnas dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS atau ketua Pramuka.
Sementara, apabila ada prestasi lain yang belum tervalidasi oleh pemda maupun belum dikurasi kementerian, maka pemangku kepentingan bisa mengusulkan kepada pemda atau unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi (Puspresnas), sebagaimana kewenangan. Usulan ini bisa diajukan maksimal bulan April tahun berjalan.
Pemangku kepentingan sebagaimana yang dimaksud di atas di antaranya:
- Calon siswa baru
- Penyelenggara lomba
- Sekolah yang menyelenggarakan SPMB
- Pihak lain yang berkepentingan.
Perlu diketahui, bukti prestasi yang bisa digunakan adalah yang diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru. Selain itu, hasil TKA juga bisa menjadi salah satu syarat dalam seleksi SMP/SMA sederajat jalur prestasi.










































