Rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai menuai sorotan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menilai kebijakan ini berpotensi memunculkan persoalan baru. Utamanya terkait distribusi guru dan kualitas pembelajaran di daerah.
Ia menyebut kebijakan ini memang sejalan dengan agenda reformasi aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sejak berlakunya aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama," jelasnya dikutip dari laman Unair, Kamis (14/5/2026).
Tantangan Besar Implementasi SE No 7/2026
Meski demikian, Agie menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyimpan tantangan besar. Menurutnya, pemerintah terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru ASN di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, banyak sekolah negeri terutama di wilayah terpencil masih bergantung pada guru honorer untuk menopang kegiatan belajar mengajar. Jika penghapusan dilakukan tanpa kesiapan tenaga pengganti, sejumlah daerah dikhawatirkan mengalami kekurangan pengajar.
"Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual," jelasnya.
Dampak untuk Guru ASN-Siswa
Agie menambahkan, kondisi itu juga dapat memperbesar beban kerja guru ASN. Selain itu, dampaknya juga bisa berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran siswa.
Ketimpangan distribusi guru antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil pun dinilai bisa semakin melebar. Hal itu bisa terjadi jika pemerintah menerapkan kebijakan yang sama di seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kondisi lokal.
"Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual," katanya.
Baca juga: SE Guru Non-ASN, Akhiri Era Guru Honorer? |
Bagaimana Nasib Guru Honorer?
Selain persoalan distribusi guru, Agie menyebut pemerintah juga tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan ketidakpastian administrasi tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa kepastian hukum.
Dari sisi keadilan, ia menilai pemerintah perlu memberi perhatian khusus kepada guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Ia mendorong adanya afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti PPPK.
"Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik," pungkasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani sendiri belum bisa memastikan sepenuhnya bagaimana nasib guru honorer ke depannya, termasuk yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya.
(cyu/faz)











































