SE Guru Non-ASN, Akhiri Era Guru Honorer?

ADVERTISEMENT

detikSore

SE Guru Non-ASN, Akhiri Era Guru Honorer?

20detik Signature - detikEdu
Selasa, 12 Mei 2026 14:45 WIB
MENANTI NASIB GURU NON-ASN
Foto: Komang
Jakarta -

Riuh soal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 masih berlanjut. Sejumlah pihak menerjemahkan jika SE ini nantinya akan mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran kepada para guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda pada akhir tahun ini. Polemik ini muncul usai adanya salah satu pernyataan dalam SE tersebut yaitu Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Menjawab polemik tersebut, Kemendikdasmen menyebut jika hal tersebut tidak benar. Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. Selain mengatakan jika kabar PHK itu salah, dirinya juga menyebut jika SE tersebut bertujuan untuk menata statusnya.

"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk, seperti ditulis detikEdu pada Senin (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, skema yang akan dilakukan guna menata status guru masih belum disebutkan. Nunuk meminta pada semua guru untuk tetap menjalankan tugas harian mereka sembari menunggu redistribusi yang akan dilakukan melalui Pemda masing-masing. Menurutnya, redistribusi menjadi kunci pelaksanaan SE No. 7 Tahun 2026 tersebut.

Soal status, saat ini dirinya masih berpegang dengan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRAB), di mana pemerintah memastikan agar semua guru nantinya tidak lagi berstatus honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya.

Di tengah kegelisahan para guru ini, bagaimana sikap DPR? Simak diskusinya dalam detikSore bersama Wakil Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Menuju ke berita daerah, detikSore akan mengulas temuan Polda Jatim soal modus penipuan jual-beli mobil dengan metode segitiga. Mengutip detikJatim, Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025. Korban mengaku tertipu dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan secara online. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap jaringan pelaku yang tersebar di berbagai wilayah.

Beralih ke Sleman, Yogyakarta, detikSore akan melihat lebih lanjut temuan soal penampungan bayi yang diduga ilegal. Seperti ditulis detikJogja, Polisi mengevakuasi setidaknya 11 bayi dalam sebuah rumah penampungan.di Padukuhan Randu Wonokerso Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Dilansir detikJogja, Senin (11/5/2026), Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan awalnya petugas menerima informasi yang janggal terkait keberadaan belasan bayi di rumah tersebut. Ikuti laporan langsung Jurnalis detikcom terkait kedua berita ini dalam detikSore!

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(vys/gub)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads