Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait guru non-ASN mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 menuai pembahasan atas nasib guru non-ASN pada 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, SE tersebut untuk penataan guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi basis dalam penataan guru non-ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah saat ini menargetkan agar tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah sebagai tindak lanjut dari UU ASN. Hal ini sesuai koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Baca juga: SE Guru Non-ASN, Akhiri Era Guru Honorer? |
Merespons pembahasan SE tentang penugasan guru non-ASN, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai SE tersebut dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan pendidik menjadi ASN.
"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Antara.
Sementara itu, usai terbit SE, ia mendesak pemerintah agar segera menyiapkan langkah konkret dan skema penyelesaian terukur bagi tenaga pendidik. Ia menekankan agar SE tersebut tidak memicu ketidakpastian baru.
Fikri menjelaskan, meskipun SE tersebut menurutnya adalah sinyal positif, efektivitasnya tetap bergantung pada solusi di lapangan. Sebab, masih banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada guru non-ASN agar pembelajaran tetap berlangsung normal.
"Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri," kata Fikri.
"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," imbuhnya.
Jangan Berhenti di PPPK Paruh Waktu
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai, tanpa rekrutmen ASN dan PPPK besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," katanya, dikutip dari laman DPR, Rabu (13/5/2026).
Sementara mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah mengaku menyambut opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Namun, ia menekankan, skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara ini.
Hetifah mengatakan, pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu. Termasuk di dalamnya juga kepastian jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.
"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan," ucapnya.
(twu/faz)











































