Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) sampaikan ketentuan terbaru dalam proses pengelolaan ijazah bagi lulusan 2026/2027. Apa itu ketentuan terbarunya?
Dijelaskan, pada 2026 terdapat empat perubahan penting dalam proses pengelolaan data induk ijazah yang wajib sekolah ketahui. Perubahan ini mencakup SK Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta metode pengesahan dan upload foto.
Pusdatin menyebutkan beberapa proses pengelolaan data ijazah kini menjadi lebih fleksibel. Namun, sekolah perlu lebih teliti karena ada mekanisme yang berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari postingan Instagram Pusdatin Kemendikdasmen, Senin (4/5/2026) berikut perbedaan pengelolaan Ijazah 2025 dan 2026 selengkapnya.
Ketentuan Terbaru Pengelolaan Ijazah 2026
1. Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan
2025
- Sekolah perlu mengunduh format SK Penetapan Kelulusan dari sistem.
- Setelah dipenuhi, SK Penetapan Kelulusan kembali diunggah ke dalam sistem.
- Tersedia fitur pembatalan ijazah jika terjadi salah input nomor SK Penetapan Kelulusan.
2026
- Format kini mengikuti tata naskah dinas milik satuan pendidikan masing-masing.
- SK tidak perlu diunggah ke dalam sistem, sekolah hanya menginput nomor dan tanggal saja.
- Tidak tersedia fitur pembatalan ijazah yang disebabkan salah input nomor SK Penetapan Kelulusan.
2. Relasi Legalitas
2025
- Penentuan Relasi Legalitas diproses pada Dasbor Ijazah.
2026
- Penentuan Relasi Legalitas berubah dan diproses pada menu Manajemen Ijazah.
3. SPTJM
2025
- SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah seluruh peserta didik dinyatakan valid.
- Ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.
2026
- SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu seluruh data murid valid (murid yang sudah valid dapat diproses terlebih dahulu).
- Tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.
4. Metode Pengesahan dan Foto
2025
- Tidak tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem.
- Tidak tersedia fitur unggah foto peserta didik.
2026
- Tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem berbasis tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah.
- Tersedia fitur unggah foto peserta didik.
Informasi lain per bagian yang mengalami perubahan bisa bapak-ibu guru lihat di postingan Instagram Pusdatin Kemendikdasmen pada akun @pusdatin_kemendikdasmen.
Itulah pemberitahuan terbaru soal pengelolaan ijazah 2026. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini ya, bapak-ibu guru!
