Jangan Kaget! Ijazah Cetak Ulang karena Rusak Bisa Tak Mirip dengan Yang Lama

ADVERTISEMENT

Jangan Kaget! Ijazah Cetak Ulang karena Rusak Bisa Tak Mirip dengan Yang Lama

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 09 Des 2025 20:00 WIB
Jangan Kaget! Ijazah Cetak Ulang karena Rusak Bisa Tak Mirip dengan Yang Lama
Ijazah warga yang rusak karena banjir. Foto: Humas Kemendikdasmen
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti memastikan dokumen administratif warga yang rusak akibat bencana Sumatera bisa dicetak ulang. Seperti ijazah, transkrip nilai dan sejenisnya.

"Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2025).

Kemendikdasmen akan membantu menerbitkan ulang, mengganti, dan mengesahkan dokumen yang rusak. Hal itu sebagaimana mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi," kata Suharti.

Suharti menuturkan penerbitan ulang transkrip nilai dan ijazah bisa dilakukan jika hilang atau rusak. Kedua dokumen tersebut saat ini ada yang bertanda tangan elektronik dan basah.

ADVERTISEMENT

Untuk dokumen dengan tanda tangan basah, maka penerbitan dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang disimpan satuan pendidikan. Sedangkan dokumen yang bertanda tangan elektronik, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.

Setelah diterbitkan ulang, dokumen asli yang rusak kemudian akan dimusnahkan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan ijazah.

Ijazah Hasil Terbit Ulang Punya Tambahan Informasi

Suharti memastikan, dokumen hasil terbitan ulang memiliki informasi nilai yang sama seperti nomor ijazahnya. Hanya saja, ijazah baru memiliki tambahan informasi.

Ijazah hasil cetak ulang memuat keterangan bahwa dokumen yang baru merupakan hasil penerbitan ulang. Selain itu, kepala satuan pendidikan juga bisa berubah menjadi kepala yang saat ini sedang menjabat.

"Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024," tutur Suharti.

Kemendikdasmen Sediakan Surat Keterangan Pengganti

Jika penerbitan memakan waktu lama, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan sementara. Kemendikdasmen menyediakan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum sama seperti ijazah asli.

Suharti mengatakan Kemendikdasmen akan mengerahkan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota jika sekolah asal terdampak bencana. Disdik setempat akan membantu mengurusi dokumen tersebut jika sekolah tidak dapat beroperasi.

"Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian," kata Suharti.




(cyu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads