Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, memberi penjelasan soal penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Apa katanya?
Toni menjelaskan bahwa hasil TKA SMP-SD akan sangat berhubungan dengan SPMB 2026, terutama jalur prestasi. Namun, otoritas penggunaan hasil TKA di SPMB ada sepenuhnya di ranah pemerintah daerah (Pemda).
Artinya, Pemda nantinya akan diberikan kebebasan untuk menentukan proporsi atau bobot nilai TKA dalam seleksi jalur prestasi di masing-masing daerah. Secara umum, Toni menegaskan Pemda akan menggunakan hasil TKA di SPMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari BKPDM juga Pusat Asesmen berkoordinasi sangat baik sekali di daerah-daerah untuk menyampaikan hasil TKA ini secara cepat untuk kepentingan Sistem Penerimaan Murid Baru," tuturnya dalam acara Taklimat TKA jenjang SMP di Hotel Four Points, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026), ditulis Rabu (8/4/2026).
Belum Ada Aturan SPMB 2026
Sekretaris Badan BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menambahkan, aturan umum SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan jalur penerimaan dan kuota presentasinya masih sama.
"Adapun posisi atau kebijakan penggunaan TKA ini (dalam Permendikdasmen 3/2025) memang secara khusus belum diatur dalam penerimaan jalur prestasi," katanya.
Meskipun belum diatur, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. SE ini menekankan kebermanfaatan penggunaan nilai TKA sebagai salah satu komponen dalam seleksi jalur prestasi di SPMB 2026.
"Dalam pelaksanaan jalur prestasi, disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk SPMB pada jenjang SMP dan SMA," imbuh Yusro.
Sudah Dipastikan Ditjen PAUD Dikdasmen
Terbaru, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) juga memastikan bahwa hasil TKA menjadi salah satu indikator tambahan di SPMB jalur prestasi akademik. Ada tiga alasan mengapa hasil TKA digunakan, yakni:
- Membantu seleksi lebih objektif
- Memberi gambaran kemampuan akademik calon murid
- Melengkapi komponen prestasi lainnya.
Ditjen PAUD Dikdas PNFI menegaskan hasil TKA bukan penentu utama, karena SPMB jalur prestasi ikut memperhitungkan gabungan dari nilai rapor, prestasi akademik-nonakademik, dan hasil TKA. Seperti yang disampaikan BKPDM, setiap daerah nantinya bisa mengatur proporsi/bobot penilaian dan mekanisme seleksi kebijakan sesuai kebijakan yang berlaku.
"Penilaian jalur prestasi SPMB tetap dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Jadi, jangan hanya fokus pada satu angka saja, sebab yang dinilai adalah perjalanan belajar secara menyeluruh," tulis Ditjen PAUD Dikdas PNFI dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Calon murid dan orang tua diimbau untuk segera menyiapkan diri dan memahami setiap jalur seleksi. SPMB jalur prestasi sendiri diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi murid.
"SPMB jalur prestasi diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi murid untuk menunjukkan potensinya, tidak hanya dari satu aspek saja. Siapkan diri, pahami jalurnya, dan cek informasi resmi melalui laman SPMB daerahmu," pesan Ditjen PAUD Dikdas PNFI.
(det/faz)











































