Daya Tampung SPMB 2026 untuk SD-SMA, Begini Ketentuan Kemendikdasmen

Daya Tampung SPMB 2026 untuk SD-SMA, Begini Ketentuan Kemendikdasmen

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 04 Mar 2026 06:30 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi SPMB. Foto: Getty Images/iStockphoto/golfcphoto
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) biasanya dimulai sekitar bulan Juni. Ketentuan SPMB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Jenjang satuan pendidikan yang melakukan SPMB mulai dari TK hingga SMA/SMK. Dalam peraturan tersebut, SPMB dibagi menjadi empat jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Peraturan yang sama juga mencakup ketentuan-ketentuan lain termasuk daya tampung. Pemerintah daerah (pemda) akan menghitung daya tampung sesuai standar pengelolaan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Daya Tampung SPMB 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, kuota untuk setiap jalur dan jenjang adalag sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Jalur Domisili

  • Minimal 70% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD.
  • Minimal 40% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

2. Jalur Afirmasi

  • Minimal 15% dari daya tampung untuk jenjang SD.
  • Minimal 20% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

3. Jalur Prestasi

  • Minimal 25% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

4. Jalur Mutasi

Kuota jalur mutasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, serta SMA.

Selain daya tampung, orang tua juga perlu mengetahui syarat usia calon peserta didik. Simak ketentuannya!

Usia Minimal Masuk SD-SMA

1. SD

  • Calon siswa berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon siswa berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon siswa berusia minimal 6 tahun, tetapi dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk yang mempunyai:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis.

  • Calon siswa baru berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan.

2. SMP

Calon murid berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

3. SMA

Calon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.




(nah/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads