SPMB 2026: Hasil TKA untuk Daftar SMP-SMA hingga Prestasi Nonakademik yang Valid

ADVERTISEMENT

SPMB 2026: Hasil TKA untuk Daftar SMP-SMA hingga Prestasi Nonakademik yang Valid

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 27 Feb 2026 07:30 WIB
8 Dimensi Profil Lulusan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Contohnya
Ilustrasi anak sekolah. Foto: syarifahbrit/Freepik
Jakarta -

Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan beberapa informasi awal yang perlu diketahui.

Pemerintah daerah (pemda) akan mendampingi sekolah dalam menghitung daya tampung dan wilayah penerimaan sesuai standar pengelolaan pendidikan. Merujuk ke Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, SPMB akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

SPMB 2026 akan dilakukan dengan 4 jalur yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Apa saja prestasi yang dihitung pada jalur prestasi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prestasi yang Valid pada SPMB 2026/2027

Jalur prestasi pada SPMB 2026/2027 di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Prestasi akademik: Hasil TKA untuk daftar jenjang SMP dan SMA
  • Prestasi nonakademik: Ketua organisasi intra sekolah misalnya OSIS, OSIM, MPK, BES, dan kepanduan.
  • Dikatakan oleh Kemendikdasmen melalui unggahan media sosial terbarunya, pemda akan menetapkan jadwal SPMB yang bisa dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026

  • Satuan pendidikan (sekolah) swasta dilibatkan
  • Daya tampung dihitung pemda sesuai standar pengelolaan pendidikan
  • Setiap anak mendapat layanan pendidikan sesuai ketentuan
  • Seluruh tahapan berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemda akan menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB maksimal Februari 2026 dan disampaikan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat. Juknis akan disosialisasikan sebelum pendaftaran dibuka.

Nantinya, murid yang belum lolos akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain. Pelaporan hasil SPMB akan disampaikan melalui BBPMB atau BPMP.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads