Pada Desember 2025, viral unggahan di media sosial terkait perundungan (bullying) yang dialami siswa-siswa salah satu SD internasional di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keluarga korban melaporkan dugaan bullying ke polisi. Kini, keluarga salah satu korban memindahkan anaknya dari sekolah tersebut.
Disclaimer: kronologi perundungan di bawah ini tidak menyebutkan satupun inisial nama anak, baik korban dan pelaku. Korban sebut saja A, B, dan C. Sedangkan terlapor sebut saja D.
Dugaan Bullying Siswa di SD Internasional Kelapa Gading
Pengakuan Orang Tua Korban A
Salah satu orang tua korban menuturkan, perundungan pada anak perempuannya (A) dilakukan siswa laki-laki, D, sejak kelas 2 sampai kelas 4. Perundungan yang dialami A baik secara fisik seperti menonjok dada dan menendang bokong, serta perundungan psikis dengan mengatainya tidak punya ibu.
Orang tua A mengatakan, A sempat mengadukan perundungan yang ia alami ke guru kelas 2. Sementara itu, ia mengetahui bullying tersebut pada kali ketiga kejadian, yang berlangsung pada kelas 3.
Ia lalu menyampaikan perundungan yang dialami A ke kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Wali kelas saat itu kemudian minta maaf.
Atas permintaan orang tua A, sang anak kemudian tidak lagi satu kelas pada kelas 3. Namun, perundungan masih terjadi saat kedua siswa bertemu di kelas ekstrakurikuler, seperti disikut dan disenggol dengan koper hingga jatuh.
Kekerasan fisik juga dialami A pada peristiwa lain saat kelas 4. Atas kejadian tersebut, orang tua A mengatakan, ia kemudian bersurat ke ke Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur yang menaungi sekolah anaknya untuk membuat laporan pengaduan.
"Saya buat laporan karena selama ini wali kelas tidak mempan, kepala sekolah tidak mempan. Jadi ke mana saya harus mengadu?" kata orang tua A yang ditemui detikEdu pada Jumat (2/1/2026) lalu.
"Saya bikin surat juga ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk asistensi," imbuhnya.
Pada Maret 2025, orang tua A dipanggil ke sekolah untuk menerima surat keputusan (SK) atas laporan tersebut. SK tersebut menyatakan siswa D diberi sanksi berupa teguran lisan.
Orang tua A mempertanyakan sanksi yang dikenakan pada siswa D yang dipandang tidak memberikan efek jera. Ia mengatakan, siswa D juga pernah diberikan sanksi antara lain ditegur, skorsing, belajar di ruang konselor, dan dipisahkan dari kelas umum sesuai panduan tata tertib peserta didik sekolah, tetapi tidak mempan.
"Harusnya kan yang paling berat, yaitu dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan. Tapi kenapa kok hanya diberikan teguran lisan?" ucapnya.
Orang tua A kemudian membuat laporan ke kepolisian atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anaknya pada Maret 2025. Pada laporan tersebut, ia menyertakan riwayat kekerasan siswa D kepada anaknya sejak kelas 2-4.
Dalam laporan tersebut, orang tua A menyatakan pihak sekolah hanya memproses perbuatan D yang dilakukan pada Januari 2025 saja, sedangkan perbuatan sebelumnya tidak. Orang tua A menambahkan, atas kejadian tersebut, A mengalami kekerasan psikis hingga jadi lebih pasif dari sebelumnya. Laporan tersebut kemudian dilengkapi dengan pemeriksaan visum psychiatricum pada siswa A di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sampai di November, November 2025 lalu, visum tidak keluar," ucapnya.
Pada Desember 2025, hasil visum psychiatricum siswa A keluar. Saat ini, laporan orang tua siswa A masih dalam penyelidikan.
"Bulan Maret, dua bulan lagi, usia LP saya 1 tahun," sambungnya.