Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan tentang penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini bertujuan agar siswa lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan gawai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk melarang penggunaan gawai, tetapi mengatur penggunaannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mendikdasmen dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen mendorong adanya budaya belajar yang meningkatkan konsentrasi belajar siswa.
Selain itu, SE pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan ini diharapkan dapat melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Tingginya Angka Penggunaan Internet di Indonesia
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini penting mengingat intensitas rata-rata pengguna internet di Indonesia yang mencapai 7 jam 32 menit dalam satu hari.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menilai ada banyak masalah kesehatan maupun fisik yang muncul dari penggunaan teknologi berlebihan. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama dari sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dalam penerapan kebijakan ini.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," tuturnya.
Pembatasan Penggunaan Gawai Hanya Berlaku di Sekolah
Pembatasan penggunaan gawai hanya dilakukan selama kegiatan belajar di sekolah. Kepala sekolah diminta untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan diharapkan bisa memberikan contoh menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Peran Orang Tua
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat. Selain itu, diharapkan lingkungan belajar di sekolah juga bisa lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa.











































