Di Daerah Bencana, Kriteria Naik Kelas-Kelulusan Ditentukan Sekolah

ADVERTISEMENT

Di Daerah Bencana, Kriteria Naik Kelas-Kelulusan Ditentukan Sekolah

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 05 Jan 2026 13:00 WIB
Di Daerah Bencana, Kriteria Naik Kelas-Kelulusan Ditentukan Sekolah
Siswa Padang Pariaman belajar di sekolah darurat. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Sekolah mendapatkan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian bisa berupa metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, dan pemanfaatan sarana maupun prasarana pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pembelajaran pada Wilayah Terdampak Bencana

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, berikut ini ketentuan kegiatan belajar dan mengajar dalam situasi darurat bencana:

  • Kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau bisa juga melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
  • Penyesuaian kurikulum minimal yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait psikosial, kesehatan dan keselamatan diri, literasi, informasi mitigasi bencana, serta numerasi.
  • Pembelajaran bisa dilakukan secara adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi siswa dan satuan pendidikan.
  • Asesmen (formatif maupun sumatif) atau penilaian fokus pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan, serta dilaksanakan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel.
  • Satuan pendidikan tidak wajib menuntaskan semua capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
  • Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan satuan pendidikan. Ujian penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan dan bentuknya bisa berupa:

- Portofolio
- Penugasan
- Tes tertulis
- Dan/atau kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.

ADVERTISEMENT
  • Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar bisa didapat dari hasil asesmen pembelajaran sebelumnya, tidak wajib menyelenggarakan ujian khusus.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana, dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads