Gugat UU Sisdiknas, Guru Beryl Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib

ADVERTISEMENT

Gugat UU Sisdiknas, Guru Beryl Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 18 Des 2025 14:00 WIB
Gugat UU Sisdiknas, Guru Beryl Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib
Guru Beryl Hamdi Rayhan gugat UU Sisdiknas ke MK, usulkan pendidikan lingkungan hidup jadi mapel wajib. Ia juga usul pendidikan yang sama diterapkan di kampus. Foto: Humas MK/Panji
Jakarta -

Guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan uji materiil pasal 37 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap UUD NRI 1945. Pada pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia meminta agar lingkungan hidup dijadikan mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum nasional.

Beryl menjelaskan, permintaan ini berangkat dari kurikulum nasional yang dipandang belum optimal mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib sistem pendidikan. Ia menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah belum memberikan cukup pengetahuan dan kesadaran bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.

"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," kata Beryl pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), dilansir dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Siswa Belajar Lingkungan Hidup?

Ia menjelaskan, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim pengelolaan sampah, dan pengurangan limbah. Pendidikan lingkungan hidup juga berperan dapat memastikan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati.

ADVERTISEMENT

"Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim," ucapnya.

Mapel lingkungan hidup menurutnya juga dapat membentuk perilaku ramah lingkungan pada siswa. Lebih luas, manfaatnya menurut Beryl dapat dirasakan melalui kualitas hidup masyarakat.

Pendapatnya juga sejalan dengan upaya UNESCO. Sebab sejak 2024, UNESCO telah merekomendasikan praktik ramah lingkungan di sekolah. Sampai 2025, lebih dari 80 ribu sekolah di 87 negara dilaporkan telah melakukannya.

UNESCO menekankan, upaya mereka yaitu untuk mengintegrasikan isu-isu lingkungan ke dalam semua kurikulum sekolah. Targetnya, 50 persen sekolah di dunia menjadi ramah lingkungan pada 2030.

"Sekolah berada di garis depan dalam memberikan kunci kepada siswa dan masyarakat untuk mengatasi tantangan iklim," kata Stefania Giannini, Asisten Direktur Jenderal UNESCO untuk Pendidikan, dikutip dari unesco.org.

Usul Pendidikan Lingkungan Hidup di Perguruan Tinggi

Beryl juga mengajukan usulan agar pendidikan lingkungan hidup diwajibkan di perguruan tinggi. Ia menjelaskan pendidikan tinggi punya peran strategis dalam mencetak SDM yang sadar lingkungan.

"Permohonan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan pada kurikulumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup," ucapnya.

Dikutip dari laman MKRI, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menguraikan alasan permohonan. Perbaikan dapat diterima MK dalam 14 hari sejak sidang pendahukuan, paling lambat Selasa 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

"Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja," ucapnya.




(twu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads