×
Ad

Asosiasi Dosen Usul Ada Dewan Etik Guru-Dosen, Biar Tak Harus ke Pengadilan

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 03 Des 2025 16:30 WIB
Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)
Jakarta -

Beberapa kasus kriminalisasi guru dalam beberapa waktu ke belakang sempat menjadi sorotan. Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat Asosisasi Dosen Indonesia (DPP ADI) Prof Armai Arief menyebut pihaknya mengusulkan ada dewan etik untuk guru dan dosen.

Tujuan DPP ADI mengusulkan hal ini adalah ketika ada dewan etik, apabila guru dan dosen melakukan kesalahan, cukup diselesaikan di dewan etik dan tidak harus ke pengadilan.

Ia menyinggung sekarang ini ada kasus-kasus melibatkan pengajar, yang benar pun bisa jadi salah.

"Begitu juga yang benar bisa dilindungi," ujar Prof Armai dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR pada Selasa (2/12/2025), dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen.

"Nah, harusnya tidak sampai ke pengadilan," ucapnya.

PGRI Usul RUU Perlindungan Guru

Pada awal 2025, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga mengusulkan perlunya diterbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru untuk mengatur perlindungan guru secara khusus dan komprehensif.

RUU tersebut diusulkan menyusul maraknya kasus kekerasan yang menimpa guru dalam beberapa waktu terakhir.

Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI menuturkan pihaknya menilai kasus yang mencuat adalah fenomena gunung es dari total kasus yang sebenarnya terjadi. Di sisi lain, keterntuan peraturan perundang-undangan sekarang ini dinilai tumpul dan tidak memadai untuk memberikan perlindungan bagi guru.

"Kami juga melihat tidak adanya keseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam beberapa penyelesaian perkara kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan," ujar Maharani di RDPU bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (26/2/2026).

Ia menjabarkan beberapa peraturan dan UU yang terkait perlindungan terhadap guru. Beberapa di antaranya dalah pasal 40 ayat (1) huruf D UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 39 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan tersebut dinilai tumpul dalam menjamin perlindungan untuk guru. Ia menerangkan, ketentuan peraturan yang ada juga tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang tidak memberi perlindungan terhadap guru berdasarkan perundang-undangan yang ada.

"Selain itu juga, jaminan perlindungan dalam ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan terhadap guru apabila guru sebagai terlapor, sebagaimana yang terjadi pada Ibu Supriyani," jelasnya.



Simak Video "Video: Momen Para Guru Ngadu ke Prabowo Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi"

(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork