Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (TPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan tunjangan profesi guru (TPG) guru aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk triwulan IV tahun 2025 tahap 1 mulai disalurkan.
"Ibu/Bapak Guru, kami ingin menyampaikan kabar terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah) Triwulan IV 2025 - Tahap 1. Proses penyaluran sudah mulai berjalan secara bertahap oleh Kementerian Keuangan," tulis unggahan Instagram @ditjen.kemdikbud, dikutip Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan data Ditjen GTK Kemendikdasmen per 19 November 2025, ada sebanyak 1.169.573 guru yang diusulkan menerima TPG. Adapun total dana penyaluran TPG tersebut senilai Rp 11,1 triliun.
Dana tersebut disalurkan oleh Kemenkeu atas rekomendasi Kemendikdasmen. Sehingga, para guru ASN di daerah saat ini hanya perlu menunggu tunjangan sampai di rekening.
Penyaluran TPG Langsung oleh Kemenkeu
Mulai tahun ini, penyaluran TPG untuk guru ASN daerah dan PPPK daerah dilakukan langsung oleh Kemenkeu. Sebelumnya, penyaluran dilakukan oleh pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Kebijakan ini juga berlaku untuk tunjangan khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Aturan ini berubah setelah adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
Meski demikian, aturan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Adapun penyaluran TPG guru ASN daerah tahun 2025 telah mencapai 92,32 persen.
Tahap Penyaluran TPG Guru ASN Daerah
1. TPG baru bisa diperoleh oleh guru yang telah melakukan penginputan dan pembaruan data di Data Pokok Pendiidkan (Dapodik). Guru harus memperbarui informasi berikut:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja
- Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
2. Setelah itu, Dinas Pendidikan Daerah dan Ditjen GTK Kemendikdasmen akan memverifikasi dan memastikan data guru di Dapodik apakah sudah akurat.
3. Hasil verifikasi lalu diverifikasi lebih lanjut oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Data akan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).
4. Didsdik kemudian menyetujui hasil validasi dan Puslapdik menetapkan penerima TPG.
5. Data guru penerima TPG akan dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan.
6. Data tersebut disampaikan ke Kemenkeu.
7. Kemenkeu mentransfer tunjangan ke rekening guru.
Demikian informasi penyaluran TPG guru ASN daerah. Segera cek rekening Ibu/Bapak ya!
Simak Video "Video: 3 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah"
(cyu/nah)