Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) berupa pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Keduanya sebelumnya diputus bersalah setelah memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji 10 guru honorer. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Kita kan menghargai proses hukum, tapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden," tuturnya kepada wartawan usai acara Apresiasi Bunda PAUD di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan rehabilitasi yang diberikan Prabowo menurut Nunuk dikarenakan guru tersebut sudah mengabdi cukup lama bahkan tinggal beberapa bulan lagi pensiun. Dengan kembalinya status guru Abdul Muis dan Rasnal memungkinkan mereka mendapat hak pensiun.
"Dikarenakan guru itu memang mengabdinya sudah cukup lama, ada yang tinggal beberapa bulan lagi pensiun. Sehingga mereka bisa mendapatkan hak pensiunnya, yang paling utama itu," tegasnya.
Alasan Gaji Guru Honorer Bisa Telat
Nunuk menjelaskan pembayaran gaji guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, untuk bisa menerima gaji tersebut, guru harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses pendataan, kata Nunuk, dilakukan secara berjenjang. Operator sekolah bertugas menginput data guru ke sistem Dapodik, kemudian operator di tingkat daerah melakukan proses validasi dan sinkronisasi sebelum data tersebut dinyatakan sah.
Nunuk menegaskan, pengisian Dapodik sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Karena itu, jika ada keterlambatan pembayaran gaji guru honorer, hal tersebut perlu ditelusuri lebih dulu di tingkat sekolah dan daerah.
"Seharusnya setiap guru yang mengajar, memenuhi persyaratan yang dibuat, dia ada di Dapodik. Jika sudah seperti itu, jika belum ASN, dia kan digaji dengan dana BOS. Nah, kenapa sampai tidak? Itu yang harus ditanyakan ya di sekolah sendiri. Operatornya kenapa tidak memasukkan, itu yang harus dipertanyakan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nunuk membenarkan keterlambatan gaji guru honorer bisa terjadi akibat kelalaian operator dalam menginput data. Ia juga mempertanyakan alasan data guru tersebut tidak masuk ke sistem Dapodik di tingkat daerah.
"Ya, kalau sampai tidak, itu kan ceritanya si guru itu tidak ada di Dapodik. Sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik? Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerah," tanyanya.
Nunuk menyebut, hingga kini Kemendikdasmen belum memanggil operator sekolah atau daerah yang diduga lalai dalam melakukan input data. Meski begitu, ia memastikan bahwa kasus keterlambatan gaji guru di Kabupaten Luwu Utara sudah berhasil diselesaikan.
"Belum (operator dipanggil) ini kan baru selesai masalahnya dengan Pak Presiden, baru tadi jam 2. Akhirnya akan tindak lanjut setelah ini, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan di Dapodik," tegas Nunuk.
Gaji Guru Kewajiban Pemerintah
Menanggapi persoalan pemungutan iuran yang dilakukan dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, Nunuk memilih tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bila menggaji guru adalah kewajiban pemerintah.
Untuk itu, guru honorer harus patuh dan mengikuti aturan dengan terdaftar di Dapodik jika ingin mendapatkan gaji melalui Dana BOS. Nunuk sebagai pemerintah pusat mengaku tidak akan tahu ada guru honorer yang belum terdaftar Dapodik jika tak ada laporan
"Nah, kalau kementerian pusat kan nggak tahu dia masuk apa nggak masuk (Dapodik) kalau nggak ada laporan," jelasnya.
Agar kejadian ini tak terulang, Nunuk mengimbau agar setiap guru yang memenuhi persyaratan mengajar harus terdaftar di Dapodik. Tak hanya gaji, terdaftarnya seorang guru di Dapodik juga memungkinkannya mengikuti proses seleksi lain, seperti PPG atau beasiswa penyelesaian studi S1/D4.
"Kita mengimbau setiap guru yang memenuhi persyaratan mengajar, ya harus langsung dipanggil di Dapodik. Supaya dia jika belum ASN, dia bisa digaji dengan dana bos. Selain itu kan dia juga bisa mengikuti proses seleksi yang lain kalau ada di Dapodik," pungkasnya.











































