Redistribusi Guru ASN di Daerah Mulai 2026

Redistribusi Guru ASN di Daerah Mulai 2026

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 12 Nov 2025 17:00 WIB
Redistribusi Guru ASN di Daerah Mulai 2026
Foto: Ilustrasi guru, Ilustrasi rapor, Ilustrasi PNS. (Freepik/syarifahbrit)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan distribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan masyarakat mulai 2026.

"Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II, pada Senin (10/11/2025) dalam rilis yang diterima Selasa (11/11/2025) ditulis Rabu (12/11/2025).

Kebijakan ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan distribusi guru, khususnya di sekolah swasta yang kekurangan pengajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga," jelasnya.

Redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat dilandasi oleh dua peraturan yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
  • Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Atip juga menggarisbawahi pentingnya percepatan penerapan pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan. Ia menilai ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas. Guru pendamping untuk siswa berkebutuhan khusus juga perlu penguatan peran.

Kebijakan tersebut turut melibatkan lintas kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads