Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) sekaligus murid SMA Negeri 78 Jakarta, beri saran terkait tahun pertama pelaksanaan ujian pengukur capaian akademik. Mereka menilai pelaksanaan TKA ini perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Carissa Taharah beri pandangan terkait kegunaan TKA sebagai alat validator nilai raport. Menurutnya, tidak semua guru memberi nilai raport karena 'kasihan' kepada muridnya.
"Guru itu menilai dari sikap kita, keseharian kita, terus yang paling utama itu memang sikap daripada ilmu. jadinya bukan serba kasihan," tuturnya kepada wartawan di SMAN 78 Jakarta, Senin (3/11/2025) ditulis Rabu (5/11/2025).
Selain itu, Carissa menyoroti penggunaan TKA sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Sebagai murid kelas 12, ia memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Sempat melakukan kunjungan ke Universitas Indonesia (UI), Carissa sempat bertanya kepada salah satu dosen di sana. Ia menanyakan apakah nilai TKA nantinya akan berpengaruh dalam seleksi masuk PTN, tapi jawaban tidak pasti diterimanya.
"Beliau pun nggak bisa jawab hal itu. jadinya kalau dibilang memvalidasi nilai raport kita untuk menuju PTN, dari PTN pun gak bisa jawab apa-apa Pak," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh teman Carissa, Nabila Bilqis. Menurutnya pemerintah terlalu terburu-buru menetapkan kebijakan TKA tanpa uji coba yang panjang.
Bila nilai TKA ingin dijadikan sebagai syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Bilqis menyarankan agar diterapkan ke angkatan selanjutnya. Ia yakin persiapan untuk masuk PTN melalui SNBP akan lebih matang.
"Mereka udah tahu TKA itu sebenarnya kayak gimana pelaksanaannya. jadi mereka mungkin kan bakal lebih matang persiapannya buat masuk ke PTN. Jadi, jangan terlalu buru-buru diterapin," tegasnya.
Respons Kemendikdasmen
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menjelaskan penggunaan TKA sebagai syarat SNBP berkaitan dengan ketetapan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Setiap masukan yang diberikan murid akan didengar pihak kementerian untuk menjadi bahan pertimbangan. Ia juga mengaku akan mengkomunikasikan hal ini kepada pihak terkait.
"Ini kan memang juga terkait dengan majelis rektor yang untuk SNBP, tentunya masukan yang tadi akan menjadi bahan pertimbangan untuk kita komunikasikan," ungkap Atip kepada wartawan usai pantauan TKA di SMKN 26 Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan penundaan penggunaan TKA sebagai syarat SNBP, Atip tidak bisa memastikannya. Seluruh informasi yang didapat, masih dianggap sebagai masukan saja.
Penggunaan TKA menjadi alat validator nilai rapor awalnya bertujuan agar penilaian bersifat lebih objektif. Dengan demikian, tidak ada lagi mahasiswa yang merasa salah jurusan di masa depan.
"Jadi posisi awalnya bahwa hasil TKA itu akan dijadikan untuk mevalidasi validator dari nilai rapor, itu kan agar lebih objektif dan menghasilkan calon-calon mahasiswa yang betul-betul memiliki kemampuan, sesuai dengan program studi yang ditujui," pungkasnya.
Simak Video "Video: Peran Baru Nilai TKA dalam Syarat Ikut SNBP 2026"
(det/nwk)