Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Namun, bagaimana jika siswa bersangkutan tidak dapat PIP?
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Dikdasmen, dari 26.283.222 siswa yang ditandai 'layak PIP', 3.685.321 siswa yang ditolak sistem SiPintar untuk dapat menerima PIP. Penyebabnya yakni karena data siswa dinilai tidak layak PIP atau tidak memenuhi kaidah data PIP yang lengkap, valid, dan logis.
Jumlah siswa yang gagal menerima PIP tersebut berdasarkan pada data penyaluran PIP tahun 2025 dari pengusulan PIP fase 1, yang menggunakan data Dapodik cut off per tanggal 10 Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan, salah satu penyebabnya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak valid.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, kesalahan data peserta didik dan orang tua juga berpotensi membuat anak bersangkutan tidak menerima bantuan PIP.
Data Puslapdik tahun 2024 menunjukkan, siswa yang ditandai 'layak PIP' tapi gagal menerima karena masalah NISN yakni sebanyak 572.507 siswa, masalah NIK sebanyak 1.573.511 siswa, kesalahan tanggal lahir 162.532 siswa, dan terkendala penghasilan orang tua yang melebihi ketentuan sebanyak 70.066 siswa.
Agar bantuan dapat diterima, perbaikan data harus dilakukan, baik melalui sekolah atau secara mandiri oleh orang tua dan siswa. Sebelumnya, contoh kesalahan data pada siswa yang bikin gagal menerima PIP serta link perbaikan datanya di bawah ini.
Kesalahan Data yang Bikin Siswa Tidak Dapat PIP
1. NIK di Dapodik Tidak Valid
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen (Persesjen) No 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, siswa miskin dan rentan miskin yang layak menerima PIP adalah yang datanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Berikut sejumlah kesalahan yang menyebabkan data NIK di Dapodik tidak valid:
- NIK tidak terdiri dari 16 digit angka
- NIK tercampur dengan huruf atau spasi
- NIK siswa tidak terdaftar di database Dukcapil
- Terjadi perubahan data Dukcapil yang belum ter-update (diperbaharui) atau tersinkronisasi di Dapodik sehingga NIK lama tertolak dan siswa gagal menerima PIP.
2. Kesalahan pada NISN
Siswa berisiko gagal menerima PIP jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen. Berikut sejumlah penyebabnya:
- Siswa memakai NISN fiktif
- Siswa salah mencatat atau salah mengetik NISN sehingga kurang dari 10 digit, ada huruf, atau ada spasi
- Khusus siswa baru, misalnya siswa kelas 1 SD, memang belum diberi NISN karena belum diajukan pihak sekolah atau belum disetujui oleh Pusdatin.
3. Salah Data Orang Tua- Siswa
Kesalahan data siswa maupun orang tua di Dapodik juga berisiko berdampak pada penerimaan PIP. Berikit contohnya:
- Nama siswa tidak valid
- Nama ibu kandung tidak valid
- Tanggal lahir siswa tidak valid
- Usia siswa tidak sesuai aturan penerima, misalnya kurang dari 6 tahun atau di atas 21 tahun.
4. Gaji Orang Tua/Wali
Siswa dinilai layak menerima PIP bila penghasilan orangtua/siswa di bawah Rp 5 juta. Di atas itu, siswa dipandang tidak dapat menjadi penerima PIP.
Cara Perbaikan Data untuk Dapat PIP
Perbaikan data siswa bisa dilakukan oleh sekolah atau secara mandiri oleh orang tua dan murid. Berikut link-nya:
- Perbaikan oleh sekolah: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Perbaikan oleh orang tua/siswa: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Cek kembali data siswa dan perbaiki yang salah untuk dapat menjadi penerima PIP. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/faz)











































