Marak Bullying di Sekolah, Kemdikdasmen Siapkan Aturan Baru-Duta Antikekerasan

ADVERTISEMENT

Marak Bullying di Sekolah, Kemdikdasmen Siapkan Aturan Baru-Duta Antikekerasan

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 31 Okt 2025 19:30 WIB
Marak Bullying di Sekolah, Kemdikdasmen Siapkan Aturan Baru-Duta Antikekerasan
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Foto: Cicin Yulianti
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Termasuk juga sejumlah peristiwa tragis yang berujung pada kematian siswa.

Terkait hal ini, ia menyampaikan bahwa Kemendikdasmen tengah menyiapkan serangkaian langkah untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik. Salah satunya dengan membentuk Duta Antikekerasan dari kalangan siswa.

"Rencananya kami akan membentuk namanya Duta Antikekerasan yang ini direkrut dari kalangan para murid itu sendiri, sehingga ada pelibatan para murid," katanya kepada wartawan di SLBN 1 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duta Antikekerasan Bisa dari OSIS hingga Pramuka

Adapun siswa yang akan direkrut sebagai Duta Antikekerasan bisa berasal dari anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka. Mereka nantinya bertugas sebagai peer educator atau rekan sebaya yang membantu mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan dengan pendekatan ini berbagai kekerasan dapat kita kurangi dan kemudian situasi di sekolah ini bisa semakin aman, semakin nyaman untuk anak-anak kita semuanya bisa belajar dengan gembira, belajar dengan penuh semangat untuk mencapai cita-cita," harap Mu'ti.

Guru Kini Wajib Jadi Pembimbing Siswa

Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen tengah memperkuat kebijakan 5M yang salah satu isinya menegaskan peran guru sebagai pembimbing. Guru kini tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap murid.

"Ini yang memang menjadi agenda kami untuk memperbaiki bagaimana pendampingan dari para guru terhadap murid-murid melalui kebijakan yang sudah kami luncurkan. Di mana guru-guru itu harus melaksanakan tugas yang kita sebut dengan 5M," jelasnya.

Tugas 5M tersebut terdiri atas merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing/melatih siswa, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pendekatan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang sedang disiapkan. Nantinya, jam pendampingan guru akan diekuivalensikan dengan jam mengajar.

Meski demikian, Mu'ti menegaskan tugas tersebut tidak akan menambah beban kerja. Tugas ini masih menjadi bagian dari tugas profesional guru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kami sudah mulai membuat kebijakan bahwa guru-guru itu selain tugas mengajar di kelas harus mendampingi murid-muridnya dan pendampingan itu tidak hanya berkaitan dengan masalah-masalah akademik tapi juga masalah psikologis, masalah spiritual, bahkan juga mungkin masalah sosial," bebernya.

Pendampingan Tak Harus Formal

Mu'ti menambahkan, pendampingan guru terhadap siswa bisa dilakukan secara nonformal. Guru wali dapat mendampingi murid di luar jam pelajaran, bahkan di luar sekolah, dengan cara-cara yang lebih personal.

"Guru walinya ini bisa memberikan pendampingan pada muridnya tidak harus lewat pelayanan formal di sekolah. Bisa saja mungkin yang rumahnya berdekatan diberikan layanan di rumah atau cara-cara lain yang lebih bersifat personal," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan kerap terjadi pada jam istirahat atau setelah jam sekolah, saat guru tidak sedang mendampingi murid. Oleh karena itu, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus Kekerasan Anak 2023-2024 Naik Tajam

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024. Dari tahun 2023 ke 2024, terjadi kenaikan lebih dari 100%.

Sebanyak 31% merupakan kasus perundungan. Kasus-kasunya dominan terjadi di sekolah dan perguruan tinggi.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas masih tingginya kekerasan yang terjadi di sekolah baik yang terjadi di sekolah itu sendiri maupun di luar jam sekolah," tutur Mu'ti.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads