Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

ADVERTISEMENT

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 17:00 WIB
Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka.
Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menegaskan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan sah dan sesuai prosedur hukum. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Darpawan membacakan sejumlah alasan Nadiem sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Ia mengatakan, proses penyidikan oleh Kejakasan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak adanya alat bukti berupa perhitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya. Pihaknya menilai perhitungan ini harus ada pada satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Darpawan menyatakan soal alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.

ADVERTISEMENT

"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Soal Calon Tersangka

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Merespon hal ini, Darpawan mengatakan hal ini bukan soal pemberian status calon tersangka secara formal, tetapi pemeriksaan terhadap orang yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya agar bisa memahami dan menyiapkan diri atas peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang," kata Darpawan.

"Melainkan orang tersebut harus sudah sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan," sambungnya.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads