Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Eks Pejabat Diperiksa Sebagai Saksi

ADVERTISEMENT

Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Eks Pejabat Diperiksa Sebagai Saksi

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 02 Okt 2025 18:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung periksa eks pejabat Kemendikbudristek sebagai saksi dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 1,9 triliun. Foto: Deni Wahyono
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna SH MH menyatakan satu orang saksi berinisial NN tersebut diperiksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NN diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Anang mengatakan pemeriksaan NN dilakukan atas nama tersangka inisial MUL, Direktur SMP, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek 2020-2021.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kejaksaan, Kamis (2/10/2025).

Peran Tersangka MUL di Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

MUL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama SW, JT, dan IBAM pada awal Juli 2025.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, MUL disebut berperan menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK agar menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga (penyedia).

Dijelaskan Kapuspenkum, pada 30 Juni 2020 pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa, JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan, MUL memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS tahun 2020 PT Bhinneka ke satu penyedia, yaitu diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Tersangka MUL juga disebut membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh tersangka Mendikbudristek NAM.

Berdasarkan keterangan Kejagung, spesifikasi dalam pengadaan TIK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads