Beredar informasi di Bali terkait instruksi bagi seluruh guru berstatus ASN, non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi untuk memberi donasi banjir di Bali. Donasi tersebut dikatakan sudah ditentukan nominalnya, mulai staf golongan I Rp 100 ribu hingga kepala sekolah Rp 1,25 juta.
Meski begitu, instruksi tersebut tidak tertuang secara tertulis dalam surat keputusan, surat edaran, ataupun imbauan resmi. Instruksi tersebut hanya disampaikan secara lisan.
Kepala SMAN 4 Denpasar I Made Sudana membenarkan adanya instruksi soal donasi itu. Menurutnya ini merupakan hasil rapat bersama Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, nggih benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS," ujar Sudana kepada detikBali pada Kamis (18/9/2025), dikutip Jumat (19/9/2025).
Apa Kata Koster?
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan donasi tersebut adalah bentuk gotong royong dan sifatnya sukarela. Ia memberi contoh, instansi lain juga memberi donasi dengan nominal berbeda.
"Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela," ujar Koster ketika ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar.
Ia membeberkan, penentuan nominal berdasarkan golongan pegawai merupakan hal yang wajar karena pendapatan mereka yang tidak sama. Ia menekankan juga tidak ada kewajiban setor sesuai angka yang disebutkan.
"Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah," katanya.
Ia mengatakan hal ini tak perlu dipermasalahkan karena murni bentuk kepedulian. Koster menyebut tidak perlu SK.
"Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya semua juga gotong royong," imbuhnya.
Koster turut memaparkan mengapa tidak menggunakan dana penanggulangan bencana dari Pungutan Wisatawan Asing atau PWA.
"Peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat," ujarnya.
Rincian Donasi
Berdasarkan informasi yang didapat tim detikBali, nominal donasi berbeda-beda sesuai jabatan dan golongan, yaitu:
- Kepala sekolah: Rp 1,25 juta
- Guru ahli utama: Rp 1,25 juta
- Jafung muda: Rp 1,1 juta
- Guru ahli madya: Rp 1 juta
- Guru ahli muda: Rp 500 ribu
- Guru ahli pertama: Rp 300 ribu
- Staf golongan I: Rp 100 ribu
- Staf golongan II: Rp 200 ribu
- Staf golongan III: Rp 300 ribu
- PPPK: Rp 150 ribu.
Sekda Bali Bantah Ada Kewajiban Donasi
Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra membantah adanya kewajiban berdonasi untuk seluruh pegawai Pemprov Bali, termasuk guru. Ia mengatakan, angka yang dipatok juga hanya bersifat acuan.
"Pegawai dipersilakan untuk bergotong royong lebih dengan acuan, sesuai acuan, lebih rendah dari acuan atau bahkan tidak ikut bergotong royong karena bersifat sukarela," ujar Indra pada Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan dana donasi pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Bali telah terkumpul Rp 2,5 miliar. Donasi yang sudah tersalurkan sekitar Rp 390 juta.
Dana tersebut disalurkan untuk korban banjir dan disiapkan untuk antisipasi bencana selama musim hujan di Bali. Menurutnya dana gotong royong mempercepat penyaluran bantuan karena tak perlu lewat mekanisme panjang seperti APBD.
"Karena BMKG memperkirakan puncak musim hujan akan terjadi pada bulan November 2025 hingga Februari 2026," sebutnya.
Berita ini telah tayang di detikBali, untuk membacanya klik di SINI.
(nah/pal)