Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH).
SE ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama tiga kementerian Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag tentang penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan. Selain itu, aturan ini memperkuat komitmen mencetak generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Selain itu,
Seperti disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, bahwa pendidikan karakter tidak bisa berjalan hanya di sekolah. Menurutnya, orang tua hingga masyarakat perlu mendukungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gerakan 7 KAIH kami hadirkan sebagai strategi nyata untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini. Dengan dukungan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, kita ingin melahirkan anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter," ujar Suharti.
Imbauan bagi Sekolah dalam SE No 14 Tahun 2025
Lewat SE ini, sekolah diimbau untuk mengimplementasikan hal-hal berikut:
1. Mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai dengan panduan. Implementasi harus dengan menggunakan metode atau cara yang penuh kesadaran (mindfulness), bermakna (meaningful), dan mengembirakan (joyful).
2. Mengedukasi peserta didik melalui pemutaran lagu dan klip video dari album 7 KAIH secara rutin sebelum kegiatan belajar mengajar, di sela pembelajaran, serta dalam kegiatan luring/daring/hybrid, termasuk memanfaatkan media publikasi/informasi sekolah.
3. Membudayakan semangat positif siswa melalui yel-yel "Anak Indonesia Hebat - Sehat, Cerdas, Berkarakter" dalam pembukaan, penutupan, atau jeda kegiatan pembelajaran.
4. Melaksanakan Pertemuan Pagi Ceria melalui Senam Anak Indonesia Hebat minimal 2 kali seminggu, dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama. Hal ini bertujuan membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik siswa agar siap belajar.
5. Melaksanakan Jeda Ceria di sela pembelajaran untuk menyegarkan suasana dan mengembalikan fokus siswa.
6. Mengisi laporan implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Tautan Panduan Pelaksanaan Gerakan 7 KAIH
Aktivitas-aktivitas di atas telah dicontohkan lewat panduan dan tayangan video berikut ini. Guru bisa menontonnya terlebih dahulu sebelum mengajak siswa mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH.
1. Panduan implementasi Gerakan 7 KAIH: https://s.id/panduanGKAIH
2. Lagu dan video klip album 7 KAIH: https://bit.ly/album7kaih
2. Yel-yel Anak Indonesia Hebat - Sehat, Cerdas, Berkarakter: http://bit.ly/yelyelAIH
3. Panduan Senam Anak Indonesia Hebat: https://bit.ly/senamAIH
4. Panduan Jeda Ceria: https://s.id/jeda-ceria
5. Link laporan implementasi pendidikan karakter: https://s.id/jeda-ceria
Demikian isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 dari Kemendikdasmen. Detikers siap lakukan kegiatan-kegiatan tersebut selama di sekolah?
(cyu/nwk)