Kemendikdasmen Akan Batasi Usia Anak Main Medsos-Platform Digital

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Akan Batasi Usia Anak Main Medsos-Platform Digital

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 01 Agu 2025 11:30 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan Pelindungan Anak, di Museum Penerangan, TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025)
Penandatangan 6 kementerian terkait PP Tunas. Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama kementerian lain melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman 6 Kementerian, tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025, di Museum Penerangan TMII, Kamis (31/7/2025).

Nota tersebut menandakan pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial (medsos) dan platform digital. Hal itu sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyebut upaya tersebut dilakukan untuk memberikan waktu lebih banyak kepada anak supaya giat belajar. Juga, agar siswa dapat menggunakan teknologi digital dengan tujuan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat," kata Menteri Mu'ti dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Akses Ruang Digital Diberikan Saat Usia Anak Matang

Poin yang bisa disorot dari PP Tunas tersebut adalah soal pemberian akses ke ruang digital yang baru boleh dilakukan saat anak menginjak usia matang. Pasalnya, ranah digital berpotensi memberikan dampak bahaya kepada anak yang belum cukup secara usia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan ini karena ruang digital dapat memberikan beberapa efek seperti potensi kontak anak dengan orang asing atau paparan konten tidak sesuai bagi anak.

Selain itu, media sosial berpotensi mendatangkan eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.

Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga menyinggung soal potensi kekerasan yang bisa didapati anak di lingkungan manapun.

"Jadi adik-adik, jika mengalami kekerasan apa yang harus dilakukan, melaporkan kepada orang tua, kalau misalnya ada perundungan apa yang harus dilakukan, dilaporkan ya. Orang tua juga harus tegas," pesan Meutya.

6 Kementerian Ikut Andil Wujudkan PP Tunas

Meutya mengatakan penegasan PP Tunas melibatkan enam kementerian lain. Penerbitan PP juga dilakukan sebagai upaya menjaga anak-anak Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh menteri yang telah hadir dan bahwa hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama selama diperlukan," ungkap Meutya Hafid.

Adapun enam kementerian yang bersinergi dalam upaya ini antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak




(cyu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads