Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan langkah-langkah strategis di antaranya memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA merupakan komitmen Kemendikdasmen untuk membangkitkan motivasi para peserta didik agar belajar lebih tekun dan semangat sehingga mampu menemukan potensi dirinya.
TKA juga bisa disebut sebagai tolok ukur bagi murid untuk menakar dan menguji kompetisi diri. Sebab, hal tersebut menjadi standar dan titik acuan untuk menilai keberhasilan murid dalam pembelajaran, sekaligus penentu bagi keberlangsungan studi ke jenjang pendidikan selanjutnya. TKA karenanya merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Mendikdasmen Abdul Mu'ti, seperti dilansir dalam situs web resmi Kemendikdasmen pada Jumat (8/8/2025), sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk memastikan agar AN dan TKA dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Abdul Mu'ti juga menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap. Berbagai hasil tes yang menunjukkan kemampuan para murid selama ini, merupakan realitas dan tantangan yang perlu dijawab dan diantisipasi melalui kebijakan dan program yang riil dan tepat sehingga benar-benar mampu menghadirkan perbaikan layanan dan capaian kualitas pendidikan yang dicita-citakan. Meski demikian, lanjut Abdul Mu'ti, tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan.
Simak Video "Video: Guru Daerah Kini Dilibatkan Susun Soal Tes Kompetensi Akademik"
(nwk/nwk)