Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) luncurkan bantuan pemerintah untuk menyelesaikan studi S1-D4 khusus guru. Sebanyak 12.500 kuota dibuka untuk program ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan ini adalah realisasi janji Presiden Prabowo Subianto saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. Di mana, guru perlu menyesuaikan kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di 2025, Mu'ti menyediakan kuota kuota 12.500 untuk guru menyelesaikan pendidikan S1/D4 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL dilaksanakan di 112 perguruan tinggi seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini pemerintah memberikan insentif bagi 12.500 guru untuk menempuh jenjang pendidikan strata satu (S1) melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL di 112 perguruan tinggi," ucap Mu'ti.
Hal itu disampaikannya pada acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Skema Afirmasi di Program RPL
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Suparto menyebut RPL memungkinkan beban Satuan Kredit Semester (SKS) bagi guru berkurang. Umumnya, beban SKS S1 adalah 144, namun beban SKS bagi peserta RPL didasarkan pada pengalaman mereka.
"Program RPL itu nanti berdasarkan pengalaman yang mereka miliki, itu diboboti 70% dari bobot SKS seluruhnya. Jadi mereka diharapkan dapat mengikuti program S1 dalam jangka 2 semester atau satu tahun," jelas Suparto.
Mereka yang mendapat program RPL diharuskan tetap mengajar seperti hari-hari biasanya, karena keseluruhan proses perkuliahan dilakukan secara daring.
"Karena program ini dilaksanakan melalui daring sehingga mereka diharapkan tidak meninggalkan kerja atau tugas pokoknya sebagai guru," katanya lagi.
Mengutip Kantor Berita Antara, bantuan ini memiliki skema afirmasi. Penerima utamanya adalah guru-guru yang sudah lama mengajar dan berada pada rentang usia 50-55 tahun.
"Kami merasa perlu melakukan intervensi agar para guru ini bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akhirnya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)," kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
Dalam pelaksanaannya, peserta RPL hanya perlu mengikuti pembelajaran. Bila lulusan S1/D4 biasanya diharuskan membuat skripsi, peserta program RPL tidak.
Nunuk mengatakan peserta RPL akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta setiap semester. Bantuan biaya ini akan disalurkan langsung kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terdaftar.
(det/nwk)