Jelang Hari Kemerdekaan, Guru PAUD Nonformal Dapat BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah

ADVERTISEMENT

Jelang Hari Kemerdekaan, Guru PAUD Nonformal Dapat BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 06 Agu 2025 17:33 WIB
Sebanyak 25 PAUD di Kota Bogor, Jawa Barat, dicat ulang. Pengecatan itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023.
Ilustrasi guru PAUD. Pemerintah berikan BSU untuk guru PAUD sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru PAUD nonformal sebesar Rp 600 ribu. Hal ini diberikan sebagai kado dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian BSU merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bantuan ini diberikan untuk 253.407 orang.

"Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah untuk 253.407 guru PAUD nonformal sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan," kata Menteri Mu'ti dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditransfer Langsung ke Rekening Guru

Seperti yang disampaikan Mentri Mu'ti, BSU bagi guru PAUD nonformal diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan. Jumlah dana yang disediakan untuk BSU sebesar Rp 152 miliar dan telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan sejak Maret 2025 berbagai tunjangan dan bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini termasuk dengan tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah.

"Per 5 Agustus 2025, sebanyak 1.437.029 atau 97,84 persen transfer (tunjangan sertifikasi guru) sudah dikirim langsung ke rekening masing-masing guru," bebernya.

BSU pada dasarnya adalah sebuah perhatian dari pemerintah Indonesia untuk guru-guru yang selama ini belum diperhatikan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, kriteria utama penerimanya adalah guru pengajar nonformal.

Sekjen Kemendikdasmen Suharti menyebut untuk bisa menerima BSU, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Suharti menyebutkan belum ada target kapan bantuan ini bisa disalurkan seluruhnya, pihaknya akan memantau lebih lanjut termasuk untuk tahun 2026.

"Semuanya harus ada di Dapodik, harus padan dengan data Dukcapil juga. (Guru) bisa memberikan update data-data tersebut di Dapodik dan itu harus dilakukan verifikasinya oleh pemerintah daerah," tandas Suharti.

Selain BSU, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan 2 kado lain untuk guru, yaitu:

1. Insentif untuk Guru Non-ASN

Pemberian insentif untuk guru non-ASN ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Insentif ini diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk 7 bulan yang dananya ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Menteri Mu'ti menyebut Kemendikdasmen sudah mentransfer batuan sebesar Rp 716 miliar atau mencapai lebih dari 85%.

2. Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4

Kemendikdasmen menyediakan bantuan afirmasi kualifikasi S1/D4 bagi 12.500 guru untuk memenuhi syarat kualifikasi akademik S1 atau D4. Pembelajaran nantinya dilakukan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi.




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads