Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 13/2025 menetapkan bila sekolah wajib adakan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka. Hal ini dinilai sebagai pelengkap hadirnya deep learning atau metode pendekatan pembelajaran mendalam.
"Ekskul pramuka dan kepanduan itu menjadi bagian dari ekstrakurikuler wajib, di saat sekarang kita mulai memperlakukan pendekatan pembelajaran mendalam," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada wartawan usai acara puncak Festival Harmoni Bintang di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).
Alasan Ekskul Pramuka Wajib
Menjadi pelengkap penerapan pendekatan pembelajaran mendalam, Mu'ti menilai pramuka adalah sebuah ekskul yang dapat membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, disiplin, hingga kreativitas murid. Seluruh hal ini merupakan suatu kesatuan untuk mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pramuka itu adalah bagian dari kegiatan ekstra kurikuler yang membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, dan juga kedisiplinan serta kreativitas yang semuanya menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan," urainya.
Pramuka juga menjadi salah satu upaya guru dan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai heroisme atau kepahlawanan kepada murid. Penanaman nilai heroisme di masa kini tidak hanya angkat senjata, tetapi dengan menumbuhkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Sebagai informasi, Permendikdasmen 13/2025 mengatur tentang berbagai perubahan yang hadir di Permendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Salah satu perubahannya menegaskan sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, misalnya Pramuka atau kepanduan lainnya. Mengutip arsip detikEdu, ekstrakurikuler ini merupakan wadah untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat, kepribadian, kerjasama dan kemandirian setiap murid.
Aturan ini juga menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang bisa diadakan sekolah, seperti krida, karya ilmiah, latihan olah bakat-minat, keagamaan, dan lainnya.
Meski memberikan berbagai perubahan, Menteri Mu'ti menegaskan aturan ini tidak merubah kurikulum. Melainkan sebuah aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran mendalam atau deep learning.
(det/faz)