Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari yang diliburkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Ia mengatakan, tambahan libur sebagai 'hadiah' di bulan Kemerdekaan.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025), dilansir detikNews.
Meski ada tambahan libur, tetapi acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tetap dilangsungkan meriah oleh berbagai lembaga. Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 28 Juli 2025, kantor kementerian hingga pemerintah daerah (pemda) diminta memasang bendera Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mensesneg juga meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya dengan memasang dekorasi mulai 1-31 Agustus 2025.
Daftar Lengkap Tanggal Merah pada Agustus 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, selama bulan Agustus 2025 ada satu hari libur nasional yang berlaku. Hari libur nasional tersebut yaitu 17 Agustus 2025.
Selain itu, hanya ada libur akhir pekan yang jatuh pada Sabtu dan Minggu. Namun, adanya tambahan hari yang diliburkan pemerintah pada 18 Agustus, hari libur menjadi bertambah.
Berikut rinciannya:
Sabtu, 2 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Sabtu, 9 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Sabtu, 16 Agustus 2025:Libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT Kemerdekaan ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025: Tambahan hari yang diliburkan pemerintah
Sabtu, 23, Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Sabtu, 30 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Selain tanggal merah, ada juga hari besar nasional di bulan Agustus, yaitu:
- 5 Agustus 2025: Hari Dharma Wanita Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Veteran Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Konservasi Alam Nasional
- 14 Agustus 2025: Hari Praja Muda Karana (Pramuka)
- 18 Agustus 2025: Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus 2025: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- 21 Agustus 2025: Hari Maritim Nasional
- 25 Agustus 2025: Hari Perumahan Nasional
17 Agustus Jatuh Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah?
17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Namun, tetap dilakukan upacara 17 Agustus di berbagai lembaga dan instansi.
Ketentuan upacara 17 Agustus diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut, sekolah melaksanakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari saat Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus Hari Senin, dan hari besar nasional, meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.
Jika merujuk pada aturan di atas, maka sekolah wajib menggelar upacara pada Hari Kemerdekaan. Namun, SKB 3 Menteri tahun 2025 menyatakan jika 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menimbang dua ketentuan tersebut, siswa kemungkinan akan diminta tetap hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara 17 Agustus, meski jatuh pada hari libur nasional. Meski begitu, untuk kepastian informasinya, akan diumumkan oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah.
(faz/nwk)