Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Rp 467 Juta, Kepsek-Guru Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Rp 467 Juta, Kepsek-Guru Jadi Tersangka

detikcom - detikEdu
Rabu, 23 Jul 2025 16:30 WIB
Kejari Kota Cirebon menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon
Kasus korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon melibatkan empat tersangka, termasuk kepala sekolah dan guru. Kerugian diperkirakan capai Rp 467 juta. Foto: Ony Syahroni
Jakarta -

Kasus korupsi dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat mencuat. Empat orang, termasuk kepala sekolah, guru, dan pihak eksternal, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi PIP.

Empat tersangka tersebut yakni kepala sekolah inisial I, wakil kepala sekolah inisial T, guru sekaligus staf kesiswaan RI, dan pihak luar sekolah RN.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menyatakan keempat tersangka telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka," kata Slamet di Cirebon, Selasa (22/7/2025), dilansir Antara Cirebon.

"Tersangka RN dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Sementara tiga tersangka lainnya tahanan kota," ucapny, dilansir detikJabar.

ADVERTISEMENT

Korupsi Dana PIP SMA 7 Cirebon

Slamet mengatakan, total kerugian negara akibat penyimpangan dana PIP ini diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana yang disalurkan sebesar Rp 955,8 juta.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan, para tersangka merancang pemotongan dana PIP sebesar Rp 200 ribu dari besaran sebenarnya Rp 1,8 juta per siswa. Penyaluran dana PIP ini menyasar 500 siswa.

Uang hasil pemotongan dana PIP Rp 200 ribu per siswa lalu ditransfer dan dibagikan kepada para tersangka. Satu tersangka pihak eksternal ikut mengatur distribusi uang korupsi PIP.

Sementara itu, dana PIP yang sudah diterima siswa penerima bantuan juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan anak-anak tersebut.

Penyidik Kejari Kota Cirebon Gema mengatakan penyimpangan penggunaan dana PIP di SMAN 7 Cirebon antara lain seperti penggunaannya untuk study tour dan kebutuhan sekolah lain tanpa izin siswa.

"Siswa ini seharusnya mendapat Rp1,8 juta, tapi dipotong sebesar Rp200 ribu. Kemudian ada beberapa siswa yang melakukan kegiatan, misalnya study tour juga diambil dari situ, kemudian ada kebutuhan-kebutuhan sekolah lainnya juga diambil dari dana tersebut, tanpa persetujuan dari siswa sebagai penerima PIP," kata Gema, dilansir detikJabar.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan ini turut jadi bukti adanya penyimpangan PIP.

Penyidikan

Gema mengatakan tersangka RN juga bertugas membantu proses pengajuan PIP untuk SMAN 7 Cirebon.

"RN ini sebagai orang yang mengaku membawa bantuan tersebut untuk didapatkan oleh sekolah. Tetapi faktanya, bantuan tersebut tidak melalui bantuan dari manapun. Tetapi memang dari awal, RN dan pihak sekolah ini menyatakan bahwa bantuan ini dibawa oleh mereka," ucapnya.

Di samping pemotongan dan penyimpangan pengunaan dana PIP oleh tersangka, sejumlah siswa yang berstatus sebagai penerima PIP rupanya tidak mendapatkan dana bantuan PIP tersebut.

"Rp1,8 juta seharusnya diterima oleh siswa. Tetapi beberapa orang ada yang tidak masuk (menerima). Ada juga yang masuk tetapi tidak utuh," ucapnya.

Ia menyatakan pihak Kejari Kota Cirebon masih melakukan penyidikan pada kasus korupsi PIP SMAN 7 Cirebon. Saat ini, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

"Pasal 2 dan Pasal 3 itu ancaman hukumannya minimal satu tahun sampai dengan lima tahun. Tapi ini penyidikan masih berlangsung," ucapnya.

"Segala sesuatunya mungkin masih bisa berkembang. Cara-cara atau modus operandi yang dilakukan juga masih kita dalami. Tapi memang uang tersebut bisa kita pastikan tidak semuanya sampai ke siswa," sambung Gema.




(twu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads