Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan pelaksanaan Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta akan dipenuhi bertahap sesuai kemampuan fiskal pemerintah agar tidak menurunkan kualitas pendidikan.
Sejumlah skenario pentahapan implementasi pembebasan biaya pendidikan swasta tengah dikaji. Termasuk di antaranya menyoal prioritisasi dan kolaborasi dengan pemda.
Suharti menjelaskan, pemerintah perlu memprioritaskan akses berdasarkan anak putus sekolah (APS) dan risiko anak tidak sekolah (ATS). Pemerintah dapat memilih kombinasi komponen pembiayaan yang memungkinkan.
Ia mencontohkan, prioritisasi komponen dapat didasarkan pada biaya personel, biaya nonpersonel, dan biaya investasi.
"Untuk menyusun prioritas mana yang akan kita berikan lebih dulu: penyesuaian untuk biaya personelnya, gaji dan tunjangan; atau biaya nonpersonelnya dulu, dana BOS-nya kita sesuaikan (tambahan 20%); dan seberapa banyak biaya investasi yang akan kita investasikan, baik untuk revitalisasi maupun pelatihan," kata Suharti pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pemda yang melakukan intervensi rintisan sekolah swasta gratis antara lain Pemkab Tangerang. Suharti menjelaskan, dari uji coba pembiayaan dengan APBD, pembiayaan meliputi biaya yang tidak ditanggung BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah per triwulan.
Besarannya yakni Rp 1,2 juta per anak per tahun pada 41 SD swasta dan Rp 1,8 juta per anak per tahun di 128 SMP swasta.
(twu/nah)