Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sudah 50 persen pemerintah daerah menyelenggarakan SPMB, sisanya menyusul hingga awal Juli 2025.
Data ini disampaikan Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/6/2025). 50 Persen Pemda itu sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi. Sementara sisanya, akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025.
Baca juga: Anak OSIS Ikut Bantu SPMB 2025 di Nganjuk |
"Untuk yang belum melaksanakan SPMB perlu didampingi dikawal dan belajar dari daerah lain. Mulai dari tahapan daftar ulang hingga pengumuman. Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan dalam transparansi publik," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti menambahkan seluruh pemangku kepentingan terkait SPMB dapat bekerja sama sehingga sejak awal proses hingga tahap akhir apabila ditemukan kendala dapat melakukan mitigasi yang tepat sasaran.
"Kita harus terus memetakan daerah mana yang berjalan baik dan daerah mana yang masih perlu kita pantau dan dampingi. Mulai dari proses daftar ulang dan pengumuman. Perlu dimitigasi segala kemungkinan yang akan muncul," tutur Mu'ti.
Langkah-langkah Mitigasi SPMB 2025
Adapun beberapa langkah mitigasi, menurut Mendikdasmen antara lain melakukan sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan pilihan kanal informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik audiensnya. Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan komprehensif.
Ditambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto bahwa Kemendikdasmen telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan SPMB dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB, mengajak UPT Kemendikdasmen dan Pemda untuk Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Bersih, dan melakukan pendampingan serta pemantauan melalui dinas atau langsung ke sekolah," jelasnya.
Gogot menegaskan apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama dengan inspektorat daerah akan melakukan investigasi. Sanksi tegas juga akan diberikan jika investigasi terbukti.
"Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan," tambah Gogot.
Untuk pengawasan SPMB 2025, Kemendikdasmen juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) lain sepertu Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Adapun masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional.
"Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian," jelasnya.
(nwk/pal)