Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin bagikan kabar baik untuk orang tua calon murid baru. Kabar baik tersebut menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Melalui laman resmi pemerintah daerah (Pemda) Jakarta Barat, Diding menyampaikan ada 4 sekolah swasta yang akan jadi percontohan program tersebut. Keempatnya terbagi menjadi masing-masing dua SMP dan SMA.
Apa saja dan di mana lokasi SMP dan SMA yang akan jadi sekolah gratis percontohan putusan MK ini? Dikutip dari arsip detikEdu, berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Barat
Secara garis besar, keempat sekolah ini berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Adapun daftarnya yakni:
1. SMP Al-Hasanah
Alamat: Jalan Daud I nomor 15, RT1/RW8, Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.
2. SMP Al Inayah
Alamat: Jalan SMU 57 RT3/RW2, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.
3. SMAS Budi Murni 2
Alamat: Jalan Puri Kembangan nomor 2, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.
4. SMKS Maarif Jakarta
Alamat: Jalan Dr Muwardi Raya Nomor 19, Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Diding menyatakan hingga saat ini penerapan sekolah gratis di empat SMP dan SMA swasta itu masih menunggu regulasi pemerintah.
"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," ucapnya.
Putusan MK tentang Sekolah Gratis
Seperti yang diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (27/5/2025) lalu. Terutama pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Pengabulan permohonan itu ditetapkan dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang berbunyi:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau masyarakat atau sekolah swasta."
Keputusan ini telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan lintas kementerian.
Menurutnya, keputusan MK final dan mengikat. Oleh karena itu koordinasi dilakukan untuk menyiapkan implementasi putusan MK.
"Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu," ucapnya pada wartawan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Terbaru secara terpisah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan koordinasi terus dilakukan dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan alokasi anggaran.
Atip menegaskan sampai saat ini petunjuk teknis tentang pendidikan gratis belum ada, lantaran kementerian masih melakukan penghitungan. Namun, kemungkinan kebijakan ini tidak akan diterapkan tahun ini.
Alasannya tetap berkaitan dengan anggaran. Jika dilakukan Atip menyebut kebijakan mungkin berjalan pada tahun ajaran mendatang atau 2026.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip dikutip dari Antara.
(det/twu)