Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan aturan untuk meniadakan pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 pada semua mata pelajaran.
Aturan ini tertuang melalui surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.
"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," jelas Purwanto melalui edaran, dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tes Terstandar SPMB Jabar 2025, Siap-siap! |
Apa Gantinya PR?
Sebagai ganti tugas tertulis itu, sekolah diminta mengarahkan penugasan ke kegiatan yang sifatnya reflektif dan eksploratif. Ia menjelaskan, kegiatan yang reflektif dan eksploratif misalnya melakukan proyek pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran murid terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.
Edaran tersebut juga menerangkan, penugasan akademik harus difokuskan untuk menguatkan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.
"Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," kata Purwanto.
Sementara di luar jam belajar efektif, murid didorong untuk mengembangkan bakat dan minat, baik di rumah maupun di sekolah. Pengembangan bakat dan minat bisa termasuk berbagai bidang seperti keagamaan, seni, literasi, olahraga, teknologi, sains, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler lainnya.
"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik, di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kepala cabang dinas pendidikan setiap wilayah perlu segera melakukan sosialisasi atas kebijakan ini dan mendampingi satuan pendidikan dalam penyelenggaraannya.
Purwanto turut meminta kepala cabang dinas pendidikan untuk menugaskan pendamping satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan pelaksanaan edaran ini dan melaporkannya.
(nah/nwk)