Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terseret dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung menyatakan perkara ini menyangkut pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook bagi satuan pendidikan pada 2019-2022, dengan total anggaran Rp 9,98 triliun.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Nadiem menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem pada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Kilas Balik Pengadaan Chromebook
Pada 2020, bantuan Chromebook diberikan pada satuan pendidikan sebagai bagian dari bantuan peralatan TIK dan upaya digitalisasi sekolah oleh Pemerintah.
Di jenjang SD, salah satunya, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek memberikan bantuan TIK berupa Chromebook pada 2.330 sekolah dasar. Setiap sekolah mendapatkan sekitar 15 Chromebook, seperti dipaparkan dalam kanal YouTube Direktorat Sekolah Dasar, tayang 7 Juni 2021.
Fungsi utamanya untuk mendukung pembelajaran berbasis TIK atau digital dan pembelajaran dalam jaringan (daring) di sekolah dasar, serta dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional. Penggunaannya dapat berbagi antara sekolah yang memiliki Chromebook dan yang belum memiliki perangkat TIK.
Penentuan satuan pendidikan yang dapat memperoleh bantuan Chromebook ini didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kriterianya antara lain kepemilikan perangkat TIK oleh sekolah, perwakilan SD per kecamatan yang memiliki TIK agar dapat ditumpangi dalam pelaksanaan Asesmen Nasional, serta jarak sekolah agar semua siswa dapat melaksanakan pembelajaran secara daring.
Bantuan TIK ini kemudian dilanjutkan pada 2021 dan 2022. Dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerimanya mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
"Tahun 2022, penggunaan DAK Fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan," ucap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Untuk bantuan TIK 2022, ia mengatakan sekolah disyaratkan harus memiliki akses listrik dan internet. Sekolah juga disyaratkan tidak menerima bantuan TIK Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada 2020 dan 2021.
Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019, Chromebook hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet sehingga tidak efektif digunakan pada daerah yang sulit akses internet.
Berangkat dari uji coba dan perbandingan dengan beberapa operating system (OS), Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan penggunaan OS Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome atau Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," terang Harli.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, ada persekongkolan dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru. Diduga, dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK, diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.
Anggaran bantuan TIK satuan pendidikan 2020-2022 tersebut sebesar Rp 2,58 triliun dari APBN dan Rp 6, 39 triliun dari DAK.
Harli menambahkan, di samping meminta keterangan saksi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan pada apartemen mantan staf khusus Mendikbduristek Nadiem inisial FH dan JT. Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen, sebagian besar berupa buku agenda, disita.
(twu/faz)