Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi masalah penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut. Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
Hanya saja, belum semua orang tua dan masyarakat dapat mengakses internet untuk mendapatkan informasi PIP. Di samping itu, siswa dan orang tua juga kesulitan untuk mengadukan dugaan penyelewengan dana PIP.
Tak hanya karena keterbatasan akses internet, tetapi juga karena takut atas dampak pengaduan pemotongan dana PIP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Potong Dana PIP
Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengungkapkan, pelaku pemotongan dana PIP dari pihak luar sekolah juga terkadang bekerja sama dengan pihak sekolah. Hal ini membuat pengawas mengalami kesulitan mendeteksi adanya pemotongan dana.
Pihak luar ini antara lain mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP. Untuk itu, mereka mengaku berhak atas sebagai dana yang dipotong dari dana PIP siswa.
Sofiana menegaskan dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apapun. Berikut sejumlah contoh modus pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah maupun luar sekolah yang dapat dikenakan sanksi pidana:
1. Oknum sekolah memaksa siswa untuk menyerahkan dana PIP, dengan menyatakan dana PIP tersebut akan dipakai untuk melunasi atau membayar SPP, atau biaya operasional lainnya
2. Oknum sekolah meminta uang dari dana PIP yang akan dijadikan "tanda terima kasih" bagi pengelola PIP
3. Oknum mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP, sehingga meminta uang dari dana PIP siswa dengan berbagai alasan
4. Oknum mengaku sebagai pengusul, lalu meminta komitmen siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian atau seluruh dana PIP dengan berbagai alasan
5. Oknum sekolah atau yang mengaku sebagai pengusul mengintimidasi siswa yang tidak menyerahkan uang dengan mengatakan siswa tidak akan diusulkan lagi sebagai penerima PIP di tahun berikutnya.
Sanksi Pelaku Pemotongan Dana PIP
Sofiana mengatakan salah satu bentuk sanksi atas pemotongan dana PIP adalah dipidana. Ia menekankan adanya pelaporan yang jelas dapat membuat kasus pemotongan dana PIP ditangani aparat penegak hukum.
"Ada sekitar enam (kasus pelanggaran) yang sudah masuk ke aparat penegak hukum. Dan yang sudah menjalani hukuman pun ada sekitar tiga atau empat. Ya memang dalam hal persidangan kemarin yang terlaksana di 2024 itu biasanya memang ada beberapa yang kasusnya terjadinya atau kejadiannya itu sudah di tahun-tahun sebelumnya, dan baru naik ke ranah hukum itu di tahun 2024," ucapnya di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Cara Lapor Pemotongan Dana PIP
Mengatasi masalah pemotongan dana PIP siswa, Sofiana mengatakan petugas pengawasan atau dari pemda perlu melakukan pendekatan ke siswa dan orang tua langsung di wilayah-wilayah yang dicurigai tim internal PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen sebagai wilayah yang kemungkinan terjadi penyelewengan dana PIP.
"Pengawasan itu adanya di daerah. Jadi dari dinas pendidikan dan juga inspektorat daerah itu harus turun tangan, bahkan kejaksaan, masyarakat, harus sama-sama mengawasi," ucapnya.
Berikut empat jalur dan cara lapor pemotongan dana PIP:
- Kontak pengelola PIP dinas pendidikan
- Isikan keluhan di laman https://kemdikbud.lapor.go.id
- Kontak dan sampaikan keluhan terkait dana PIP di Unit Layanan Terpadu (ULT) di https://ult.kemdikbud.go.id/
- Koordinasi lewat Zoom ke Kemendikdasmen via https://ult.dikdasmen.go.id/site/ult-prosedur-tatap-muka
Sofiana menjelaskan, siswa, orang tua, atau masyarakat bisa menyampaikan masalah pemotongan dana PIP lewat salah satu dari jalur di atas.
"Apabila ada persengketaan atau apapun yang tidak bisa dijawab atau diselesaikan oleh dinas pendidikan, silakan Zoom kepada kami, dan kami akan mengarahkan penyelesaiannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Perlindungan bagi Siswa Pelapor Pemotongan PIP
Ia mengatakan siswa yang melaporkan adanya pemotongan PIP diberlakukan mekanisme whistleblowing guna memastikan keamanannya.
"Kami sebisa mungkin tutup rahasia. Dan di internal Puslapdik pun tidak semua orang mengetahui siapa pelapornya, hanya orang-orang-orang yang integritasnya tinggi," ucapnya.
(twu/pal)