Madrasah Akan Pakai E-Ijazah di 2025, Kemenag Segera Terbitkan Aturan

ADVERTISEMENT

Madrasah Akan Pakai E-Ijazah di 2025, Kemenag Segera Terbitkan Aturan

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 12 Feb 2025 14:00 WIB
Kemenag siapkan aturan tentang e-ijazah 2025.
Kemenag siapkan aturan tentang e-ijazah 2025. Foto: Ditjen Pendis Kemenag
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok aturan penggunaan ijazah digital atau e-ijazah di 2025 bagi peserta didik tingkat akhir di Madrasah. Aturan ini disiapkan Kemenag melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag, Abdul Basit menjelaskan perubahan penggunaan ijazah konvensional ke e-ijazah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.

Kendati demikian, garis besar aturannya masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri," tutur sosok yang akrab dipanggil Basit dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag, Rabu (12/2/2025).

Sekolah Harus Terakreditasi

Kebijakan sekolah yang bisa mencetak ijazah secara mandiri memiliki berbagai manfaat. Terutama untuk distribusi dokumen kelulusan yang menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.

ADVERTISEMENT

"Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan," terangnya.

Kendati demikian, Basit mengingatkan ada kriteria utama yang menentukan sekolah bisa mencetak mandiri ijazah atau tidak. Sekolah ini haruslah terakreditasi.

"Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut, dengan penerapan e-ijazah ini," tegasnya.

"Diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik," kata Basit lagi.

Stop Peredaran Ijazah Palsu

Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dijelaskan penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama. Ketiganya adalah validitas, akurasi, dan legalitas.

Basit berharap penerapan e-ijazah ke depan bisa meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut. Nantinya, proses ini akan dilakukan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir di Madrasah.

Sekali lagi, Basit berharap keputusan ini bisa mengatasi keterlambatan distribusi ijazah. Terutama untuk menghentikan peredaran ijazah palsu.

"Penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah," tandasnya.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads