Mulai 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik atau e-ijazah. Sekolah dapat mencetak ijazah sendiri sesuai ketentuan.
Ijazah elektronik dan digitalisasi ijazah adalah salah satu transformasi digital bidang pendidikan, menurut Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar. Langkah tersebut diharap membuat proses penerbitan dan pembagian ijazah kepada para lulusan menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.
"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di kanal YouTube Direktorat SMA, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Kertas Cetak Ijazah
Ijazah elektronik juga dapat dicetak sendiri oleh sekolah. Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang terakreditasi. Sementara, sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh mencetak ijazah sendiri.
Soal kertas untuk cetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.
"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.
"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.
Sedangkan dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah dititikberatkan pada data, menurut Xarisman. Karena itu, kertas ijazah bukan lagi bernilai sama dengan blanko ijazah.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.
(nah/twu)