Beda dengan PPDB Zonasi, Peserta SPMB Domisili Bisa Mendaftar Sekolah Lintas Provinsi

ADVERTISEMENT

Beda dengan PPDB Zonasi, Peserta SPMB Domisili Bisa Mendaftar Sekolah Lintas Provinsi

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 31 Jan 2025 13:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Abdul Mu’ti menerima tim detik edu dalam wawancara khusus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Mendikdasmen ungkap kelebihan SPMB jalur domisili yang mengakomodasi siswa untuk sekolah lintas provinsi. Begini syaratnya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan kelebihan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ia mengatakan jalur ini mampu mengakomodasi siswa untuk sekolah lintas provinsi.

"Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," tutur Mu'ti kepada wartawan usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Syarat SPMB Domisili Lintas Provinsi

SPMB domisili lintas provinsi menurut Mu'ti mungkin terjadi ketika siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain. Untuk itu, syarat utamanya tetap kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," jelasnya.

SMA Bisa Gunakan Sistem Rayonisasi

Sementara itu, pada jenjang SMA diberlakukan rayonisasi. Sistem rayon menurut Mu'ti memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena Kemendikdasmen menemukan terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri.

ADVERTISEMENT

Melalui sistem rayon, siswa mungkin bersekolah di kabupaten lainnya. Kendati demikian, sekolah itu harus tetap berada di provinsi yang sama.

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata Sekum PP Muhammadiyah itu.

"Sehingga mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil (sekolah pilihan) di luar kabupatennya, tapi kita upayakan tetap dalam provinsinya," tandasnya.

Usulan Kuota Jalur Domisili di SPMB 2025

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan besaran usulan kuota pada jalur domisili, yakni:

Jenjang SD

  • Kuota saat ini: Minimal 70%
  • Usulan di SPMB 2025: Tetap

Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.

Jenjang SMP

  • Kuota saat ini: Minimal 50%
  • Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%

Kemendikdasmen menemukan, sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023, jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50%. Untuk itu, penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40%.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Sekolah ini bisa menjadi pilihan siswa di domisili tertentu tersebut.

Jenjang SMA

  • Kuota saat ini: Minimal 50%
  • Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%

Sejak 2017 hingga 2023, ditemukan bahwa siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%.

Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon siswa yang berdomisili jauh dari sekolah.




(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads