Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025, Cek di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 03 Jul 2024 11:30 WIB
Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 resmi dibuka pada Senin (10/6/2024). Begini suasana di posko SMAN 30 dan SMPN 137.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pindah sekolah atau mutasi baik masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup DKI Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/2024.

Dijelaskan bila perpindahan siswa bisa dilaksanakan jika daya tampung di sekolah tujuan masih tersedia. Sehingga setiap sekolah di lingkup DKI Jakarta harus memperhatikan ketentuan rasio kelas masing-masing.

Untuk mengetahui apakah sekolah memiliki daya tampung untuk tahap pindah sekolah, calon peserta didik bisa memantau secara berkala di sosial media atau laman resmi masing-masing sekolah. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas akan dilakukan secara terbuka oleh sekolah pada 4-5 Juli 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pendaftaran akan dilaksanakan pada 8-10 Juli 2024 dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini informasinya dikutip dari SE Disdik DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Lingkup Pindah Sekolah di DKI Jakarta Semester Ganjil

ADVERTISEMENT

Ada tiga ruang lingkup perpindahan peserta didik di DKI Jakarta, yakni:

Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan yang ada di dalam atau luar DKI Jakarta.

Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.

Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan Pindah Sekolah DKI Jakarta Semester Ganjil

Untuk perpindahan masuk ke wilayah DKI Jakarta, siswa harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.

Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.

Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.

Syarat Pindah Sekolah DKI Jakarta Semester Ganjil

Syarat Umum

Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli.

Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan materai Rp 10 ribu ke sekolah tujuan.

Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan/Perwakilan setempat.

Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat.

Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.

Syarat Khusus

1. Bila peserta didik di sekolah sebelumnya menggunakan kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:

- Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.

- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif.

2. Perpindahan sekolah untuk SMK hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah sebelumnya.

3. Persyaratan bagi siswa yang berasal dari sekolah luar negeri:

Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli.

Surat keterangan dari sekolah asal.

Surat keterangan rekomendasi penyaluran siswa dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek.

Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

4. Dokumen ijazah dan rapor diserahkan waktu pendaftaran.

5. Kelengkapan dokumen lainnya bisa diserahkan setelah siswa dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.

Tahapan Pelaksanaan Pindah Sekolah DKI Jakarta Semester Ganjil

1. Sekolah mempublikasikan daya tampung dan formasi yang tersedia secara terbuka

2. Sekolah memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi

3. Sekolah melaksanakan seleksi. Mata pelajaran yang diujikan, yaitu:

SD/Paket A:

1. Bila siswa pindah dari sekolah yang sama-sama menyelenggarakan Kurikulum 2013:

Kelas II: menggunakan seleksi melalui observasi dan wawancara.
Kelas III: ujian Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Kelas IV-VI: ujian Bahasa Indonesia, Matematika, PPKN, IPA dan IPS.

2. Bila siswa pindah dari sekolah Kurikulum 2013 ke Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka, maka materi yang diujikan:

Kelas II: menggunakan seleksi melalui observasi dan wawancara.
Kelas III-VI: ujian Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), dan Pendidikan Pancasila.

SMP/Paket B

Ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

SMA/Paket C:

1. Untuk sekolah SMA/Paket C penyelenggara Kurikulum 2013 ke sekolah dengan Kurikulum Merdeka:

Kelas XI: ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Kelas XII: ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran pilihan.

2. Untuk sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka ke Kurikulum 2013:

Kelas XI dan XII: ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan sesuai peminatan (IPA/IPS/Bahasa).

SMK/Paket C:

Ujian Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran produktif sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian.

Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)

Memperhatikan kuota ketunaan yang ada di masing-masing sekolah.
Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai dengan ketentuan masing-masing jenjang.

4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka.

5. Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang.

Jadwal Pelaksanaan Pindah Sekolah DKI Jakarta Semester Ganjil

Pengumuman daya tampung: 4-5 Juli 2024
Pendaftaran: 8-10 Juli 2024
Pengarahan: 15 Juli 2024
Seleksi: 16 Juli 2024
Pengumuman: 19 Juli 2024
Lapor diri: 22-23 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 WIB
Jika sekolah masih ada formasi bisa dilanjutkan tahap seleksi lanjutan: sampai dengan 23 Agustus 2024
Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan: paling lambat 30 Agustus 2024




(det/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads