Sampaikan 'Belajar Itu Menghafal' saat Upacara, Kepsek Dilaporkan ke Disdik

ADVERTISEMENT

Sampaikan 'Belajar Itu Menghafal' saat Upacara, Kepsek Dilaporkan ke Disdik

Antara - detikEdu
Jumat, 07 Jun 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Kepsek Dilaporkan ke Disdik. (Foto: iStock)
Jakarta - Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta dilaporkan ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Sudindik Jakbar) terkait pernyataan yang dinilai 'meresahkan'. Adapun pernyataan tersebut disampaikan saat upacara berlangsung.

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 65 Jakarta, Siti Fatimah, mengatakan salah satu keresahan mereka adalah pernyataan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan budaya yang ada di SMAN 65 Jakarta.

"Sebenarnya mungkin dari bahasa ya, mungkin dari bahasa itu yang pertama. Itu membuat kita resah, membuat murid-murid juga resah," kata Siti dalam Antara dikutip Jumat (7/6/2024).

Salah satu pernyataan kepala sekolah yang membuat Fatimah resah adalah 'belajar itu menghafal'.

"Memang ada pernah salah satu pernyataan dari beliau dalam upacara itu bahwa 'belajar itu menghafal'. Itulah yang membuat kita menjadi resah, terus peserta didik juga menjadi resah," kata dia.

Menurut Fatimah, menghafal merupakan tahapan paling bawah dalam belajar. Sementara tahapan terbaik adalah menciptakan dan menghasilkan sesuatu.

"Tahapan yang paling bagus itu kan sebenarnya menciptakan. Kemudian kita bisa bereksperimen, kita bisa menghasilkan sesuatu," kata dia.

Tak hanya pernyataan 'belajar itu menghafal', guru dan siswa juga melaporkan perilaku kepala sekolah selama memimpin. Kondisi itu berlanjut hingga muncul petisi untuk menurunkan kepala sekolah dari jabatannya.

Kasudindik Datangi Sekolah

Kepala Sudindik Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menyatakan jika pihaknya sudah turun ke lapangan untuk meminta klarifikasi. Dia mengatakan hasil penyelidikan atau pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Nanti seperti apa hasilnya, kita cek dulu, karena pemberhentian atau pengangkatan kepala sekolah kan posisinya ada di dinas," kata Diding.

Jika kemudian terbukti bersalah, kepala sekolah akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran lisan sesuai dengan prosedur pembinaan.

"Lakukan pembinaan kalau memang ada kesalahan. Kesalahannya apa gitu kan, sejauh mana kesalahannya, karena juga ada prosedur, teguran lisan, teguran tertulis, dan lain sebagainya," kata Diding.

Tanggapan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 65 Jakarta, Indramojo, menyebutkan petisi yang mendorong pencopotan dirinya dipicu seorang guru bernama Abdulrohman yang membeli karpet tanpa penganggaran. Kemudian Indraomojo meminta para guru agar mengumpulkan uang untuk mengganti biaya pembelian karpet itu.

"Kalau dari iuran murid itu kan dilarang. Jadi saya minta opsi kepada teman-teman guru bagaimana menyelesaikannya, itu diselesaikan dengan patungan untuk menyelesaikan pembelian karpet yang dilakukan oleh guru kami," kata Indramojo.

Ia membantah bahwa petisi itu muncul karena kesalahan yang dia lakukan.

"Itu tidak benar, jadi mungkin kekesalan hati Pak Abdulrohman ini, membuat petisi semacam itu, mengajak yang lain. Kalau saya katakan seperti difitnahlah," kata dia.


(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads