Kartu Keluarga atau KK kembali menjadi dokumen persyaratan pada Penerimaan Peserta Baru (PPDB) Jakarta 2024. Bedanya, batas waktu penerbitan KK pada PPDB 2024 yakni 10 Juni 2023.
Sebelumnya, batas waktu penerbitan KK pada PPDB Jakarta yakni per 1 Juni pada 1 tahun sebelumnya. Aturan lama ini sebelumnya berlaku hingga PPDB Jakarta 2023.
Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data nama, susunan, hubungan dalam keluarga, dan identitas dalam keluarga
KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat KK ini menjadi dasar bukti bahwa calon peserta didik baru (CPDB) benar-benar tinggal di DKI Jakarta. Sebab, CPDB pada PPDB Jakarta harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga, dan memenuhi batas usia sebagaimana didukung dengan bukti dokumen KK.
Aturan domisili di atas dikecualikan khusus bagi CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Berikut aturan KK sebagaimana tertuang dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2025 tentang PPDB Jakarta.
Aturan Kartu Keluarga pada PPDB Jakarta 2024
- CPDB afirmasi prioritas pertama yang merupakan anak asuh panti wajib tercantum dalam kartu keluarga panti asuhan bersangkutan
- CPDB afirmasi prioritas kedua yang merupakan anak anak pekerja/buruh wajib tercatat dalam kartu keluarga, direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
- Domisili CPDB Jalur Zonasi didasarkan pada alamat KK yang terbit paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (10 Juni 2023)
- Jika ada perubahan data pada kartu keluarga CPDB Jalur Zonasi setelah 10 Juni 2023, kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan pada PPDB selama domisili yang tertera tidak berubah
- Perubahan data kartu keluarga kurang dari 1 tahun lalu yang masih dibolehkan bagi CPDB Jalur Zonasi yaitu:
- Tambah anggota keluarga baru selain calon siswa tersebut (sertakan KK lama)
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah (sertakan KK lama)
- Kartu keluarga hilang atau rusak (sertakan surat kehilangan dari kepolisian) - Syarat usia CPDB dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan tercatat dalam kartu keluarga.
Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nah)