Contoh Gratifikasi Saat PPDB, Dilarang KPK!

ADVERTISEMENT

Contoh Gratifikasi Saat PPDB, Dilarang KPK!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 03 Jun 2024 14:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
KPK ingatkan maraknya praktik gratifikasi ilegal pada masa PPDB. Begini contoh-contohnya. Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di seluruh Indonesia mulai terlaksana. Mengingat hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tentang maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

Praktik kecurangan ini bisa berbentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Hal ini bisa terjadi karena dua faktor.

Faktor pertama berkaitan dengan orang tua yang ingin memastikan anaknya diterima pada sekolah pilihan meski tidak memenuhi syarat bisa masuk ke sekolah tersebut. Sedangkan yang kedua, berhubungan dengan sikap profesionalisme petugas PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila petugas mudah memiliki perasaan berutang budi atau rasa tidak enak untuk menolak, akan timbul keputusan menerima tawaran gratifikasi ilegal dari orang tua siswa. Padahal seharusnya PPDB didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.

Dari kedua faktor tersebut tumbuhlah contoh praktik gratifikasi ilegal dalam proses PPDB. Apa saja? Berikut daftarnya dikutip dari postingan Instagram Literasi Gratifikasi KPK, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

Contoh Praktik Gratifikasi di PPDB

Berbagai contoh praktik gratifikasi ilegal yang terjadi dalam proses PPDB adalah:

  1. Orang tua memberikan uang kepada petugas PPDB agar anaknya diterima di sekolah favorit meskipun tidak memenuhi syarat.
  2. Orang tua mengirim bingkisan atau menawarkan diskon khusus di toko mereka kepada pegawai sekolah untuk mendapat kemudahan dalam proses pendaftaran.
  3. Orang tua yang memiliki bisnis jasa, seperti bengkel atau salon memberikan layanan gratis kepada petugas sekolah untuk mempengaruhi penerimaan anak mereka.
  4. Orang tua menawarkan tiket liburan kepada pegawai sekolah sebagai bentuk terima kasih atas bantuan dalam proses PPDB.

Cara Mencegah Praktik Gratifikasi Ilegal di PPDB

Berikut, beberapa hal yang harus dilakukan agar PPDB terhindari dari praktik gratifikasi ilegal, yakni:

  • Orang tua dan calon peserta didik wajib mematuhi prosedur seleksi yang telah ditetapkan.
  • Sekolah harus memastikan bahwa proses PPDB dilakukan secara transparan dan adil.
  • Jika menemukan adanya praktik gratifikasi ilegal, masyarakat bisa melaporkannya melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di layanan pemerintah daerah masing-masing.

KPK juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB. Melalui SE ini, seluruh ASN dan non-ASN yang terlibat dalam PPDB dilarang melakukan gratifikasi.

Jika gratifikasi ilegal tidak bisa ditolak, pihak yang terlibat harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Aturan pelaporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Namun, gratifikasi ilegal berupa makanan atau minuman, penerima harus menyalurkan hal tersebut sebagai bantuan sosial. Bila sudah, penerima juga harus melaporkan prosesnnya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

Itulah contoh gratifikasi ilegal yang bisa terjadi dalam PPDB dan dilarang KPK. Catat dan pahami ya detikers!




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads