Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar mengeluarkan imbauan terkait kegiatan study tour di madrasah lingkungan Kemenag.
Ada lima poin penting yang disampaikan oleh Thobib. Jika ditinjau dari keseluruhannya, tak ada poin yang menyebut bahwa study tour dilarang.
Artinya madrasah seperti MIN, MTsN atau MAN boleh menyelenggarakan study tour tetapi dengan memperhatikan imbauan yang baru dikeluarkan Kemenag. Thobib mengingatkan guru dan kepala sekolah untuk mempertimbangkan kenyamanan siswa selama study tour.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama," katanya dalam unggahan Instagram @kemenag_ri, dikutip Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Thobib menekannya soal esensi dari study tour. Menurutnya, perlu adanya unsur pendidikan dalam kegiatan study tour, tak semata-mata karena rekreasi saja.
Hal penting lain yang disoroti adalah perihal kondisi transportasi yang digunakan. Syarat kendaraan yang bisa digunakan adalah harus layak secara fisik disertai kesiapan pengemudi.
Isi Imbauan Study Tour Madrasah
Berikut imbauan lengkap Thobib terkait study tour di madrasah lingkungan Kemenag:
- Dalam menghadapi liburan panjang, para guru dan kepala madrasah hendaknya mengarahkan kepada anak didiknya tetap memanfaatkan dengan aktivitas yang produktif melalui relaksasi yang dedikatif dan bermanfaat.
- Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama.
- Fungsi study tour bukan semata-mata rekreatif, tetapi harus ada unsur pendidikan melalui peningkatan insight tentang pengembangan keilmuan, mempererat persaudaraan, dan pengalaman interpersonal yang bermanfaat bagi anak didik.
- Penggunaan alat transportasi harus memperhatikan persyaratan kelayakan fisik dan kesiapan personil sesuai regulasi dan keamanan jalur yang dilalui dengan menghindari semata-mata alasan ekonomis sehingga kenyamanan dan keamanan sebagai prioritas utama.
- Aktivitas masif yang melibatkan banyak orang (anak didik, guru dan tenaga kependidikan) dapat dilaksanakan di lingkungan madrasah atau di lokasi terdekat dengan tetap memenuhi tujuan utama pendidikan dan pembangunan karakter.
Maraknya Kecelakaan Bus Study Tour Siswa
Selain Kemenag, aturan perketatan izin study tour juga telah dikeluarkan beberapa pemerintah dan dinas pendidikan daerah. Hal tersebut berkaca pada kasus kecelakaan maut yang baru-baru ini terjadi saat study tour.
Melansir detikNews, bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok sempat menggegerkan masyarakat pada Mei 2024. Bus tersebut mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Kecelakaan tragis menyebabkan 11 penumpang tewas. Para korban terdiri dari siswa, guru hingga warga yang tengah melintas.
Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong dan kondisi bus yang kurang layak. Akhirnya, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data.
Kemudian, selang 10 hari kemudian terjadi kecelakaan yang menimpa bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, Jawa Timur. Bus mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5/2024).
Kecelakaan disebabkan sang sopir bus mengalami microsleep. Kecelakaan mengakibatkan dua penumpang tewas dan belasan luka-luka.
Tragedi lainnya menimpa rombongan bus study tour MIN 1 Pesisir Barat, Lampung. Kecelakaan bus terjadi pada Rabu (22/5/2024).
Beruntungnya, kecelakaan tak mengakibatkan korban tewas. Namun, sebanyak 6 penumpang termasuk sopir bus luka-luka.
Menurut keterangan kepolisian, bus mengalami gagal fungsi pengereman atau rem blong. Sehingga bus tak bisa berhenti dan terperosok ke dalam jurang.
(cyu/nah)