Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat syarat bagi sekolah dan kampus yang ingin melakukan study tour ke luar kota. Kebijakan ini dibuat setelah tragedi kecelakaan yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
"Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang study tour. Tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan atas study tour harus diperketat kembali," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, dikutip dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).
Salah satu syarat yang mesti dipenuhi adalah kelayakan transportasi yang digunakan. Menurut Singgih, kualitas kendaraan harus bagus agar dapat menjamin keselamatan siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pemilihan jasa tur dan travel harus diverifikasi secara betul-betul. Jika sekolah atau kampus ragu, disarankan untuk mengecek terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Cara lainnya adalah dengan melakukan verifikasi travel ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita).
"Moda transportasi yang dipakai harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan kelayakan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan," katanya.
Untuk lebih memastikan kendaraan, Singgih juga menyarankan untuk menanyakan SOP yang berlaku di travel. Biasanya, SOP bus reguler dan antar kota berbeda.
"Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antar kota antar provinsi. Driver-nya juga berbeda," terang Singgih.
Harus Minta Izin ke Disdikpora Jogja
Selain memenuhi syarat layak kendaraan, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti mengingatkan sekolah dan kampus untuk meminta izin ke Disdikpora Yogyakarta juga.
"Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan study tour kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan," kata Tyas.
Menurut Tyas ada beberapa aspek penting dalam menguji kelayakan bus. Mulai dari usia bus hingga surat izin mengemudi supir.
Ia juga mengatakan Disdikpora Yogyakarta pernah melarang study tour saat cuaca ekstrem. Termasuk saat kendaraan yang dipakai tidak sesuai dengan medan jalan yang akan ditempuh.
Dengan demikian, Singgih menegaskan Pemkot Yogyakarta tak melarang sekolah atau kampus yang ingin melakukan study tour. Asalkan sudah meminta izin dan memenuhi syarat berangkat, maka study tour boleh dilakukan.
"Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiah-nya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan," kata Singgih.
(cyu/nwy)